KPK Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU Terkait Kasus Pemerasan, Sita Barang Bukti dan Dokumen

rctiplus.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Albertinus P. Napitupulu. Penggeledahan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan pemerasan sejumlah kepala dinas di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di tiga titik. Yang pertama di rumah dinas Kajari, kemudian di kantor Kejari, dan yang ketiga di rumah Kajari yang beralamat di Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Dalam penggeledahan itu, pihak KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, serta mengamankan satu unit kendaraan roda empat.

“Bahwa dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU, yang tercatat milik Pemerintah Daerah Tolitoli,” ungkap Budi.

“Tentunya, atas temuan ini penyidik akan mendalami mengapa mobil tersebut masih dalam penguasaan Kajari HSU,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Kajari dan dua pejabat Kejari HSU sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK telah mengantongi kecukupan bukti adanya dugaan pemerasan di Kejari HSU.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” jelasnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Sementara itu, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dicopot dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

 

Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mencopot dua pejabat lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR).

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
UMP DKI Ditetapkan Rp 5,7 Juta, Pramono: Alhamdulillah Diterima Semua Pihak
• 5 jam lalukompas.com
thumb
KSEI: Investor Pasar Modal RI Tembus 20,13 Juta SID pada 2025, Tumbuh 35 Persen
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Sinopsis Drama China Blend Feelings, Kisah Zhang Chu Han Melawan Takdir Lewat Cinta dan Balas Dendam
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Kemenham: Perpres Bisnis dan HAM Tunggu Tanda Tangan Menko Airlangga
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Polrestabes Bandung Ungkap 175 Kasus Narkotika Sepanjang 2025
• 21 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.