Kemenham: Banjir Sumatera Erat Kaitannya dengan Mandeknya Perpres Stranas Selama 3 Tahun!

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Di tengah duka mendalam akibat banjir bandang yang menenggelamkan sejumlah wilayah di Aceh dan Sumatera, sebuah fakta mengejutkan terungkap ke publik.

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memberikan pernyataan menohok mengenai mandeknya regulasi yang seharusnya mampu mencegah eksploitasi alam ugal-ugalan oleh korporasi.

BACA JUGA:Saat Arus Mudik Mengalir, Indra dari Bogor Justru Bergerak ke Aceh Antar Bantuan Banjir

BACA JUGA:Cocoklogi Hubungan Ridwan Kamil dan Aura Kasih, Video Tahun 2021 di Acara Talkshow Viral Mendadak Viral

Koordinator Kerjasama Internasional Kementerian Hak Asasi Manusia, Sofia Alatas mengungkapkan bahwa mereka telah merampungkan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). Namun, aturan krusial tersebut kini "mati suri" dan tak kunjung disahkan selama tiga tahun terakhir.

Perpres Bisnis dan HAM kini mandek selama 3 tahun sejak tahun 2023 silam. Hal tersebut lantaran belum ditandatangani oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Kementerian HAM telah membentuk regulasi sebetulnya dari 3 tahun yang lalu sudah terbentuk Perpres mengenai Bisnis dan HAM. Kita kenal dengan Perpres Stranas atau Strategi Nasional Bisnis dan HAM, itu Perpres 60 Tahun 2023 dan berakhir di 2025 tahun ini," ucapnya saat sesi Media Dialogue di Jakarta Pusat, Selasa 23 Desember 2025.

"Posisinya sekarang berada di Kemenko Perekonomian, tinggal menunggu surat persetujuanlah bahasanya dari Kemenko, karena dari Setneg-nya sendiri sudah ACC, sudah oke. Nah, setelah itu kita akan memasukkan mungkin dengan Setneg akan melakukan tahapan berikutnya kepada Presiden untuk meminta pengesahan dan sebagainya," sambungnya.

BACA JUGA:Kata Pedagang Pasar Pesing Soal Kualitas Cabai asal Aceh: Tekstur Lembek, Belum Banyak yang Minat

Lebih lanjut, Sofia Alatas mengaku bahwa proses pembuatan Perpres Bisnis dan HAM ini sudah melibatkan masyarakat sipil dan industri besar.

"Perpres ini sudah kita buat, tidak hanya Kementerian HAM saja yang terlibat, di dalamnya kita melibatkan masyarakat sipil, kemudian dari sektor-sektor yang lebih menguasai dari setiap indikator yang coba kita susun, termasuk tempatnya Bu Ririn, Pak Haris Azhar, ini juga tim. Dan Perpres ini lebih kita harapkan untuk pencegahan dan pemulihan," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dolar Melempem di Tengah Gairah Ekonomi AS
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Nilai Tukar Rupiah Menguat Jelang Libur Natal, Ditutup di Rp16.765 per USD
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemkab Bantaeng Terima 191 Mahasiswa KKN Unhas, Fokus Pertanian dan PPA
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Pramono Tetapkan UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5.729.876
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
JPO Kyai Tapa Jakbar Kembali Dibuka Usai Revitalisasi Rampung
• 19 menit lalukompas.com
Berhasil disimpan.