Jadi yang Tertinggi di Provinsi Riau, Segini UMK Final di Dumai

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral untuk 2026. Dalam penetapan ini, Kota Dumai memegang angka UMK tertinggi di provinsi tersebut.

Kebijakan pengupahan 2026 di Riau mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan penetapan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha.

UMP Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85 atau naik Rp271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya, dengan persentase kenaikan 7,74 persen. Sementara itu, UMK tertinggi di provinsi tersebut dipegang oleh Kota Dumai dengan UMK sebesar Rp4.431.174,69, naik 7,59 persen dari sebelumnya di Rp4.118.669.
  Baca juga: Kota Dumai Tertinggi, Ini Daftar Lengkap UMP, UMK, dan Upah Sektoral Riau 2026

(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
 
Proses penetapan

Penetapan upah minimum 2026 mengikuti formula baru yang tertuang dalam PP Pengupahan yang ditandatangani Presiden pada 16 Desember 2025. Formula tersebut adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai Alfa 0,5 hingga 0,9.

Formula ini memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam menentukan besaran kenaikan. "Rentang Alfa 0,5 sampai 0,9 memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk memilih angka kenaikan yang paling sesuai dengan kondisi ekonomi setempat," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Prosesnya dimulai dari perhitungan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian merekomendasikan angka kepada Gubernur. Gubernur kemudian wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK serta upah minimum sektoral, dengan batas waktu pengumuman selambat-lambatnya pada hari ini, Rabu, 24 Desember 2025.

Dengan penetapan ini, dunia usaha dan pekerja di Provinsi Riau, khususnya di Kota Dumai, telah memiliki kepastian mengenai besaran upah minimum yang akan berlaku sepanjang 2026. (Muhammad Adyatma Damardjati)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pembubaran Diskusi Buku di Madiun Berbuntut Aksi Mahasiswa, Camat Akui Inisiatif Pribadi dan Minta Maaf
• 42 menit lalurealita.co
thumb
Sterilisasi dan Patroli Gereja Jelang Malam Natal
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Bulog Sumut: Pasokan Aman dan Harga Terkendali Menjelang Nataru
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sejumlah Warga TPU Kebon Nanas Bersedia Direlokasi ke Rusunawa
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Masa Tanggap Darurat Bencana Aceh Tamiang Diperpanjang hingga 6 Januari
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.