UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Pramono Beri Janji untuk Pengusaha

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Dengan nominal baru ini, artinya UMP DKI Jakarta naik 6,17 persen atau Rp333.115.

“Telah disepakati kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Dalam penetapan UMP ini, Pemprov DKI Jakarta tidak sekadar menaikkan besaran nominal, tetapi juga memberikan beberapa insentif kepada buruh dan pengusaha. Pemprov akan memberikan insentif terkait perpajakan kepada pengusaha.

Baca Juga :
Breaking News! UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Menjadi Rp5,7 Juta

“Untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi, insentif perpajakan, serta akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM,” ujar Pramono.

Sementara insentif yang diberikan kepada buruh meliputi pangan bersubsidi, subsidi air bersih PAM Jaya, gratis naik transportasi umum Jakarta, dan layanan kesehatan gratis. Ditambah lagi perlindungan sosial yang bisa didapatkan buruh.

 

Baca Juga :
UMP DKI Jakarta Naik 6,17% Jadi Rp5,7 Juta di 2026


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Bongkar Pengoplos Tabung Gas Subsidi di Jaktim-Depok, 3 Orang Ditangkap
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Gus Yahya : Rais Aam PBNU Tak Respons Permintaan untuk Islah
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
16.078 Napi Terima Remisi Natal 2025, Negara Hemat Rp 9,4 Miliar
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
OJK Atur Layanan Buy Now Pay Later lewat POJK 32/2025
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kejagung Setor Uang Rp 6,6 Triliun ke Negara
• 5 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.