GUBERNUR Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, tidak hanya mengesahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp3.921.088, tetapi juga memberi peringatan keras kepada perusahaan. Ia mengancam akan merekomendasikan pemblokiran izin usaha bagi perusahaan yang bandel dan tidak menaati aturan baru ini.
"Kami bisa memberikan rekomendasi ke kementerian untuk pemblokiran izin jika pelanggaran sudah sangat fatal," tegas Andi Sudirman di Aula Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Rabu (24/12).
Ancaman ini disampaikan untuk mengawal implementasi dua keputusan penting: kenaikan UMP sebesar 7,21% dan, yang lebih bersejarah, penerapan pertama kalinya Struktur dan Skala Upah (SUSU) di tingkat provinsi.
Kebijakan SUSU ini menjadi terobosan yang ditunggu-tunggu para pekerja. Dengan aturan baru ini, pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu tahun di perusahaan yang sama tidak boleh lagi digaji pada angka UMP. Upah mereka harus lebih tinggi, mengakui masa kerja dan pengalaman.
“Tidak bagus kalau sudah bekerja 3 tahun dengan pengalaman, tetap digaji upah minimum. Ini yang diharapkan serikat pekerja,” ujar Andi Sudirman, seraya menyebut Sulsel sebagai provinsi pelopor dalam penerapan SUSU.
Kenaikan UMP 2026 dari sebelumnya Rp3.657.527 ini merupakan hasil kesepakatan jalan tengah dalam rapat tripartit Dewan Pengupahan Sulsel. Gubernur mengakui awalnya terjadi tarik ulur antara usulan batas atas dari serikat pekerja dan "batas bawah" dari asosiasi pengusaha.
“Alhamdulillah, akhirnya semua menerima angka kenaikan 7,21 persen ini. Sekarang tinggal implementasi di lapangan,” kata Sudirman.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, menjelaskan kenaikan tersebut berdasarkan pertimbangan inflasi Sulsel di September 2025 sebesar 3,03% dan pertumbuhan ekonomi 5,22%. Rapat pleno penetapan telah digelar pada Jumat (19/12) malam lalu di Hotel Continental Makassar.
“Dengan indeks alfa 0,8, disepakati kenaikan sebesar Rp263.561,” jelas Jayadi. (LN/Lina Herlina)




