Bandung: Polisi menangkap tujuh pemuda yang menyimpan benda mencurigakan menyerupai bom di kawasan Ruko ITC Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat. Penemuan benda tersebut sempat menggegerkan warga dan dilaporkan ke kepolisian pada Jumat, 19 Desember 2025.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, tim Penjinak Bom (Jibom) Brimob Polda Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap benda mencurigakan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, benda itu memang menyerupai bom sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Ternyata pada saat diurai, isinya adalah kabel, bungkusan, dan juga batangan kayu kotak-kotak. Jadi memang menyerupai bahan peledak,” ujar Budi saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu, 24 Desember 2025.
Baca Juga :
Benda Diduga Bom Gegerkan Pengunjung ITC Kosambi Kota Bandung Berisi Batang Kayu
Budi menjelaskan, setelah pemeriksaan awal, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat dan Densus 88 Antiteror Polri melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang menyimpan benda tersebut. Hasilnya, tujuh pemuda ditangkap di wilayah Kota Bandung.
“Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa ketujuh pemuda ini sedang melakukan pembuatan konten video. Salah satu kontennya adalah simulasi peledakan ruko,” jelas Budi.
Menurut pengakuan para pemuda tersebut, benda menyerupai bom itu merupakan properti pembuatan konten yang tidak sengaja tertinggal di lokasi setelah proses pengambilan gambar selesai. Mereka juga mengaku tidak mengetahui bahwa di sekitar lokasi terdapat rumah ibadah.
“Keterangan mereka, properti itu tertinggal setelah pembuatan konten. Namun tetap kami lakukan pemeriksaan karena ini terjadi dalam suasana Natal dan Tahun Baru. Situasinya tentu menimbulkan kegaduhan dan keresahan masyarakat,” kata Budi.
Saat ini, ketujuh pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif dan peran masing-masing. Polisi menjerat mereka dengan sejumlah pasal.
“Kami terapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 175 KUHP, dan Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya cukup tinggi, minimal lima tahun penjara. Namun motifnya masih kami dalami,” ucap Budi.
Sebelumnya, warga di kawasan Ruko ITC Kosambi, Kota Bandung, dikejutkan dengan penemuan benda mencurigakan di depan salah satu ruko. Karena diduga bom, warga segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445920/original/085940600_1765868223-3.jpg)


