Jakarta: Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, membongkar tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Adapun, kejahatannya dilakukan dengan memindahkan isi LPG 3 kg subsidi ke tabung ukuran 12 dan 50 kg.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, gas 3 kg yang telah dipindahkan itu diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga nonsubsidi. Tindak pidana ini menjadi perhatian serius Polda Metro Jaya karena menyangkut hak masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan risiko keselamatan bagi publik.
"LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan jelas, yaitu bagi masyarakat yang berhak. Setiap penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah," kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Desember 2025.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, pengungkapan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi ini terjadi di dua lokasi. Yakni di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kelurahan Cakung, Jakarta Timur, dan di Jalan Edi Santoso Nomor 89, Kelurahan Cipayung Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Pembongkaran kasus berawal saat penyidik menemukan gudang penyimpanan LPG 3 kg subsidi, tabung 12 dan tabung 50 kg di Depok dan Jakarta Timur. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti tabung gas LPG ukuran 50 kg dan tabung gas LPG 12 kg hasil pemindahan dar tabung gas LPG 3 kg.
Menurut Edy, pelaku menggunakan alat suntik untuk memindahkan gas tersebut. Sistem kerjanya, menjejerkan gas ukuran 12 kg, lalu diletakkan di atasnya gas 3 kg dengan kondisi terbalik. Di sisi-sisi gas tersebut diisi es batangan atau es balok.
Baca Juga :
Polisi Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji di Jakarta dan DepokKemudian, setelah mengisi tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg, pelaku menjual ke masyarakat dengan harga nonsubsidi. Mulanya, pelaku membeli gas 3 kg subsidi seharga Rp18.000-Rp20.000 per tabung.
Alat yang digunakan pelaku memindahkan gas LPG 3 kg ke 12 kg. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Lalu, diisi ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg nonsubsidi. Di mana, tabung 12 kg tersebut nantinya dijual seharga Rp130.000 sampai Rp200.000. Padahal, modalnya hanya Rp80.000.
"Ini bisa mencapai keuntungan lebih dari Rp50.000," ujar Edy.
Sementara untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 kg, pelaku membutuhkan sekitar 4 tabung gas subsidi 3 kg. Sedangkan, untuk tabung ukuran 50 kg membutuhkan 17 sampai 18 tabung gas LPG ukuran 3 kg.
"Para tersangka, satu tabung yang 50 kg ini bisa mendapatkan keuntungan Rp480.000 sampai dengan Rp510.000," beber Edy.
Tindak pidana ini telah dilakukan pelaku selama 18 bulan. Total keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka selama satu tahun lebih masih dalam proses penghitungan penyidik.
Adapun, dalam kasus ini tiga tersangka telah ditangkap dan ditahan. Mereka berinisial PBS, selaku pemilik sekaligus memindahkan isi tabung yang bersubsidi 3 kg menjadi nonsubsidi ukuran 12 dan 50 kg.
Kemudian SH, yang tugasnya membeli gas LPG ke warung-warung ataupun di pangkalan-pangkalan, kemudian dibawa ke gudang untuk dilakukan proses pemindahan. Ketiga, inisial JH atau J, yang perannya sama yaitu membeli dan memindahkan isi gas LPG subsidi.
"Termasuk juga SH dan J, ketika sudah dipindahkan dari subsidi ke non-subsidi, mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat tentunya sudah dengan harga yang nonsubsidi," terang Edy.
Para Tersangka dikenakan Pasal 40 Angka 9 Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Lalu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.



