Gubernur Tetapkan UMP dan UMK di Jawa Tengah 2026, Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Semarang, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi 2026 pada hari ini, Rabu (24/12/2025).

Selain itu, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.  

Penetapan tersebut diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di kantornya, Jalan Pahlawan Semarang. 

UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, atau naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00. Kenaikannya sebesar Rp158.037,07.

Penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri. Beberapa di antaranya industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.

Untuk UMK 2026, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.

UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.327.813,08.

Di samping UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Telkom DigiUp 2025 Resmi Ditutup, 1.319 Talenta Digital Siap Bersaing di Industri Masa Depan
• 35 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Natal 2025, 102 Warga Binaan Lapas Sintang Terima Remisi
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Efek Bernardo Tavares! Alasan Eks Winger PSM Makassar Lucas Dias Berpeluang Gabung ke Persebaya Surabaya
• 35 menit laluharianfajar
thumb
UMI Tambah Tiga Guru Besar, Kini Punya 114 Profesor
• 8 jam laluharianfajar
thumb
PHE WMO Dorong Konservasi Laut dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir
• 17 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.