Jakarta, IDN Times - Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan tidak semua pemerintah kabupaten atau kota mengajukan kepada pemerintah pusat untuk membangun hunian sementara di wilayah terdampak bencana. Dengan begitu, pemerintah bakal memberikan dana tunggu hunian (DTH) pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026 sebesar Rp600 ribu per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK).
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan di Provinsi Aceh ada delapan kabupaten atau kota yang tidak ikut mengajukan pembangunan hunian sementara.
"Dari 18 kabupaten atau kota yang terdampak, 8 kabupaten atau kota tidak mengusulkan pembangunan huntara (hunian sementara). Artinya, masyarakat yang sempat mengungsi atau rumahnya terdampak sudah kembali ke rumah masing-masing," ujar Abdul ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Rabu (24/12/2025).
Kemungkinan lainnya, kata Abdul, warga di 8 kabupaten atau kota yang terdampak itu memilih untuk tinggal sementara di rumah kerabat atau keluarga. "Nantinya, akan diberi dana tunggu hunian. Besarnya Rp600 ribu per bulan per KK," tutur dia.
Pemerintah Kabupaten Pidie di Aceh, kata Abdul, hanya mampu membangun 12 unit hunian sementara dengan menggunakan anggaran dari dana tak terduga. Sisa huntara di 9 kabupaten atau kota lainnya akan dibangun dengan dana dari BNPB.



