Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tetap meyakini bisa menjaga defisit APBN tetap berada di bawah 3% terhadap PDB. Hal itu kendati nyatanya penerimaan pajak loyo dan masih kurang Rp442,5 triliun dari target sampai dengan akhir November 2025.
Untuk diketahui, outlook defisit APBN 2025 sebesar Rp662 triliun atau 2,78% terhadap PDB. Adapun sampai dengan akhir bulan lalu, defisit APBN telah mencapai Rp560,3 triliun atau 2,35% terhadap PDB.
Kondisi defisit sampai dengan sekitar 31 hari terakhir 2025 itu disebabkan oleh rendahnya penerimaan negara. Khususnya pajak, yang memberikan sumbangsih terbesar, baru terealisasi Rp1.634,4 triliun atau 78,7% dari outlook Rp2.076,9 triliun. Artinya, otoritas pajak masih harus mengumpulkan Rp442,5 triliun untuk bisa menutup target.
Kendati kondisi tersebut, Purbaya masih menyatakan optimistis bisa mempertahankan defisit di bawah target 3% sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Keuangan Negara.
Dia menilai masih ada penerimaan yang masuk dalam satu bulan terakhir, salah satunya setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil denda administrasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan rampasan kerugian keuangan negara hasil korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu kendati nilainya secara total hanya Rp6,62 triliun.
"Kalau memang mepet-mepet ke atas 3%, kami kurangi ke bawah 3%. Tabungan tambahan ini artinya saya punya senjata lebih untuk menekan defisit di bawah 3%," terangnya kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga
- BRIN: Efisiensi Belanja Agresif Berisiko Kerek Defisit APBN Tembus 3%
- Defisit APBN Dijaga Pakai 'Tabungan' SAL, Indef Wanti-Wanti Risiko Ilusi Fiskal
- Pemerintah Tarik Utang Rp614,9 Triliun per November, Janji Jaga Defisit 2,78%
Purbaya mengaku sampai dengan saat ini pihaknya masih menghitung hasil final penerimaan dan belanja negara jelang tutup buku akhir tahun. Dia hanya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanggar UU.
"Yang jelas kami enggak melanggar undang-undang," ujar mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.
Secara terperinci, defisit APBN 2025 sampai dengan 30 November lalu tercatat sebesar Rp560,3 triliun atau 2,35% terhadap PDB. Defisit itu timbul akibat belanja negara yang lebih besar dari pembukuan penerimaan negara.
Belanja negara sampai dengan akhir November lalu yakni Rp2.911,8 triliun atau 82,5% dari outlook lapsem I/2025 Rp3.527,5 triliun.
Sementara itu, penerimaan negara tercatat terkumpul sebesar Rp2.351,1 triliun atau 82,1% terhadap outlook Rp2.865,5 triliun. Penerimaan pajak yang menyumbang terbesar yakni Rp1.634,4 triliun atau 78,7% terhadap outlook Rp2.076,9 triliun.
Dengan demikian, keseimbangan primer APBN tercatat sebesar minus Rp82,2 triliun atau 74,8% terhadap outlook yakni minus Rp109,9 triliun.
Adapun pada akhir Oktober 2025 lalu, defisit APBN tercatat sebesar Rp479,7 triliun atau 2,02% terhadap PDB. Sebelumnya, berdasarkan UU APBN 2025, pemerintah menargetkan defisit APBN 2025 sebesar Rp616,2 triliun atau 2,53% terhadap PDB.
Namun, berdasarkan outlook laporan semester I/2025, DPR dan pemerintah menyetujui pelebaran defisit menjadi 2,78% terhadap PDB.


