Satuan Polairud Polres Kepulauan Meranti berkomitmen dalam menindak pelaku pembalakan liar (illegal logging) yang merusak lingkungan. Terbaru, Polres Meranti menyita sekitar 10 ton kayu yang diduga hasil illegal logging di Sungai Dadap, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi menyampaikan penindakan dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025, setelah pihaknya menerima informasi terkait dugaan aktivitas illegal logging di Sungai Dasap. Hasil penyisiran di lokasi, petugas menemukan kayu olahan yang telah dirakit sebanyak 18 rakit dengan total berat diperkirakan mencapai sekitar 10 ton.
Kapolres menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan tim gabungan Satreskrim dan Sat Polairud Polres Meranti untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
"Begitu mendapatkan informasi adanya dugaan illegal logging di Perairan Sungai Dedap, kami langsung menurunkan tim gabungan untuk melakukan pengecekan ke lokasi," ujar AKBP Aldi, dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskeim Polres Meranti AKP Roemin kemudian menuju lokasi sekitar pukul 18.00 WIB dengan menggunakan kapal patroli dan speedboat Sat Polairud. Sekitar pukul 20.40 WIB, tim tiba dan melakukan penyisiran di sepanjang perairan sungai Dedap.
Setelah penyisiran selama sekitar 1 jam, tim menemukan kayu-kayu olahan tersebut dalam kondisi telah dirakit dan siap untuk diangkut, namun tidak ditemukan aktivitas pelaku di sekitar lokasi.
"Pada saat ditemukan, tidak ada seorang pun di lokasi. Diduga kuat kayu tersebut ditinggalkan untuk menghindari petugas," imbuhnya.
Proses evakuasi kayu olahan menuju dermaga sempat mengalami kendala akibat kondisi medan yang gelap, kawasan yang dikelilingi hutan bakau, serta kuatnya arus laut. Akibatnya, beberapa rakit kayu sempat pecah dan terlepas saat proses penarikan berlangsung.
Pada Rabu (24/12) pagi, seluruh kayu yang berhasil diamankan kemudian dirapikan dan diikat kembali di Pos Patroli Sat Polairud Desa Bandul sebelum dibawa ke Dermaga Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti di Selatpanjang untuk disita sebagai barang bukti.
AKP Roemin mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap pemilik kayu beserta jaringan pelaku illegal logging di wilayah tersebut.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan guna mengungkap pemilik kayu serta asal-usulnya. Polres Kepulauan Meranti berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak lingkungan," kata Roemin.
(mea/eva)




