KPK Kembangkan Kasus Suap Proyek di Bekasi, Dalami Peran Penyuap dan Modus Ancaman

disway.id
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi dengan mendalami peran pihak swasta Sarjan (SRJ) selaku penyuap.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman SRJ untuk memperkuat konstruksi perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk flashdisk.

BACA JUGA:Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Instruksi Khusus soal OTT KPK, Oknum Jaksa Tetap Ditindak Tegas

BACA JUGA:Prabowo Takjub Kejagung Selamatkan Rp6,6 T: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana

“Hari ini dilakukan penggeledahan di rumah SRJ. Penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 24 Desember 2025.

Ia menyebut bahwa barang bukti tersebut akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.

"Nah itu nanti akan di-ekstrak isinya, akan didalami, dianalisis terkait dengan informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut," katanya.

Dalam hal ini, KPK juga membuka kemungkinan pendalaman terhadap proyek-proyek pada periode bupati sebelumnya.

"Apakah saudara SJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau pada periode Bupati ADK ini saja, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya," tegasnya.

BACA JUGA:Diam-diam, Satgas PKH Periksa 27 Perusahaan Diduga Pemicu Banjir Sumatera

BACA JUGA:Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp6,6 Triliun, Prabowo: Ini Baru Ujungnya! Penertiban Kawasan Hutan Terus Dilanjutkan

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia diduga menerima uang 'ijon proyek' senilai Rp 9,5 miliar. 

Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang yang diterima Ade merupakan uang muka atau jaminan untuk proyek-proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026 dan seterusnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Libur Natal, Pengunjung Ragunan Tembus 28.000 Orang hingga Siang Hari
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Membaca tanah, menjaga masa depan sawah
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Kemnaker Terbitkan Ketentuan WFA 29-31 Desember 2025 Selama Libur Nataru, Upah Dibayar Penuh
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Nataru 2025/2026 Aman, Mentan Pastikan Stok Beras 3,53 Juta Ton dan Harga Pangan Terkendali
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Densus 88 Geledah Rumah Remaja yang Diduga Anut Neo-Nazi di Garut
• 9 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.