JAKARTA, DISWAY.ID - Aturan ganjil genap Jakarta hari ini Kamis, 25 Desember 2025 ditiadakan.
Peniadaan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta sehubungan dengan keputusan pemerintah yang telah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal 2025.
Dengan demikian, ganjil genap Jakarta hari ini ditiadakan dan pengendara bebas melintas di ruas jalan ibu kota.
BACA JUGA:Ganjil Genap di Puncak Bogor Ditiadakan saat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Peniadaan sementara aturan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
"Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 25-26 Desember 2025," demikian pengumuman dari Dishub DKI Jakarta di Instagram, dikutip Kamis, 25 Desember 2025.
Ganjil genap Natal 2025 di Jakarta juga ditiadakan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Setiap tanggal merah atau peringatan hari besar keagamaan maupun kenegaraan yang ditetapkan sebagai libur nasional, maka kebijakan ganjil genap otomatis tidak diberlakukan.
BACA JUGA:Libur Natal 2025! Jadwal Ganjil Genap Jakarta 25-26 Desember Ditiadakan, Pengendara Bebas Melintas
Maka dari itu, selama dua hari pada Kamis, 25 Desember 2025 dan Jumat, 26 Desember 2025, kebijakan ganjil genap Jakarta yang biasanya rutin diberlakukan setiap Senin-Jumat ditiadakan.
Pengendara kendaraan roda empat atau lebih bisa melintas bebas di sejumlah ruas ibu kota tanpa takut dikenakan sanksi pelanggaran.




