Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur (SK) Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Dalam UMK 2026, upah tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp5.288.796, dan upah terendah di Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962.
SK penetapan UMK ini ditandatangani langsung oleh Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim pada Rabu, 24 Desember 2025, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Berikut daftar UMK 2026 untuk 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur:
- Kota Surabaya: Rp5.288.796
- Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541
- Kabupaten Pasuruan Rp5.187.681
- Kabupaten Mojokerto Rp5.176.101
- Kabupaten Malang Rp3.802.862
- Kota Malang Rp3.736.101
- Kota Batu Rp3.562.484
- Kota Pasuruan Rp3.555.301
- Kabupaten Jombang Rp3.320.770
- Kabupaten Tuban Rp3.229.092
- Kota Mojokerto Rp3.208.556
- Kabupaten Lamongan Rp3.196.328
- Kabupaten Probolinggo Rp3.164.526
- Kota Probolinggo Rp3.045.172
- Kabupaten Jember Rp3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi Rp2.989.145
- Kota Kediri Rp2.742.806
- Kabupaten Bojonegoro Rp2.685.983
- Kabupaten Kediri Rp2.651.603
- Kota Blitar Rp2.639.518
- Kabupaten Tulungagung Rp2.628.190
- Kota Madiun Rp2.588.794
- Kabupaten Lumajang Rp2.578.320
- Kabupaten Blitar Rp2.567.744
- Kabupaten Nganjuk Rp2.564.627
- Kabupaten Ngawi Rp2.556.815
- Kabupaten Magetan Rp2.553.866
- Kabupaten Sumenep Rp2.553.688
- Kabupaten Madiun Rp2.553.221
- Kabupaten Bangkalan Rp2.550.274
- Kabupaten Ponorogo Rp2.549.876
- Kabupaten Trenggalek Rp2.530.313
- Kabupaten Pamekasan Rp2.528.004
- Kabupaten Pacitan Rp2.514.892
- Kabupaten Bondowoso Rp2.496.886
- Kabupaten Sampang Rp2.484.443
- Kabupaten Situbondo Rp2.483.962
SK Gubernur Jatim itu memutuskan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.
Serta dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.
Kemudian dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(wld/ipg)




