Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi, Upah Pekerja di Jabar Paling Rendah

tvonenews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2026 telah berakhir pada Rabu (24/12/2025). Sebanyak 38 provinsi pun telah melaporkan UMP yang akan menjadi acuan upah terendah bagi pemberi kerja.

Dari data terbaru UMP 2026, Jawa Barat (Jabar) menjadi daerah dengan upah buruh terendah yakni Rp Rp2,31 juta. 

Sementara itu, DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan UMP tertinggi yakni Rp5,72 juta. Besaran kenaikan UMP 2026 tertinggi adalah Sulawesi Tengah sebesar 9,08 persen dan terendah adalah Papua Tengah sebesar 0 persen.

Sementara itu, dua daerah belum mengumumkan besaran UMP 2026 yakni Papua Pegunungan dan Aceh yang masih fokus penanganan bencana. 

Berikut daftar UMP 2026 di 38 provinsi beserta besaran kenaikannya.

  1. Aceh: Belum ditetapkan berkaitan dengan situasi bencana
  2. Sumatera Utara: Rp3,22 juta (Naik 7,9 persen)
  3. Sumatera Barat: Rp3,18 juta (Naik 6,3 persen)
  4. Riau: Rp3,78 juta (Naik 7,74 persen)
  5. Kepulauan Riau: Rp3,87 (Naik 7,06 persen)
  6. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (Naik 7,1 persen)
  7. Jambi: Rp3,47 juta (Naik 7,33 persen)
  8. Lampung: Rp3,04 juta (Naik 5,35 persen)
  9. Bangka Belitung: Rp4,03 juta (Naik 4,05 persen)
  10. Bengkulu: Rp2,82 juta (Naik 5,89 persen)
  11. Banten: Rp3,1 juta (Naik 6,74 persen)
  12. Jawa Barat: Rp2,31 juta (Naik 5,77 persen)
  13. DKI Jakarta: Rp5,72 juta (Naik 6,17 persen)
  14. Jawa Tengah: Rp2,32 juta (Naik 7,28 persen)
  15. DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (Naik 6,78 persen)
  16. Jawa Timur: Rp2,44 juta (Naik 6,1 persen)
  17. Bali: Rp3,2 juta (Naik 7,04 persen)
  18. Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (Naik 5,45 persen)
  19. Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (Naik 2,72 persen)
  20. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (Naik 6,12 persen)
  21. Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (Naik 6,12 persen)
  22. Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (Naik 5,1 persen)
  23. Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (Naik 6,54 persen)
  24. Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (Naik 5,45 persen)
  25. Gorontalo: Rp3,4 juta (Naik 5,7 persen)
  26. Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (Naik 9,08 persen)
  27. Sulawesi Utara: Rp4 juta (Naik 6,01 persen)
  28. Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (Naik 7,58 persen)
  29. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (Naik 7,21 persen)
  30. Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (Naik 4,78 persen)
  31. Maluku: Rp3,33 juta (Naik 6,1 persen)
  32. Maluku Utara: Rp3,51 juta (Naik 3 persen)
  33. Papua Barat: Rp3,84 juta (Naik 6,25 persen)
  34. Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (Naik 4,2 persen)
  35. Papua: Rp4,43 juta (Naik 3,51 persen)
  36. Papua Selatan: Rp4,5 juta (Naik 5,19 persen)
  37. Papua Tengah: Rp4,28 juta (sama dengan 2025)
  38. Papua Pegunungan: belum ditetapkan.

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Segera Diperkenalkan Sebagai Pelatih Baru, Tantangan Menanti John Herdman di Tahun 2026
• 8 jam lalufajar.co.id
thumb
Viral Lansia Ditolak Bayar Tunai Oleh Toko Roti, Menkeu Purbaya Diminta Turun Tangan
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
Kades di Ogan Ilir Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Video Lawas Aura Kasih Ngaku Pernah Diajak Menikah, Tapi Ogah Bertemu Setiap Hari Jadi Sorotan
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
TNI AD Kembali Berangkatkan Kapal ADRI LII Bawa Logistik Penanggulangan Bencana ke Sumut dan Aceh
• 1 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.