JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876.
Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,17 persen atau sekitar Rp 333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Penetapan UMP 2026 disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai rapat bersama Dewan Pengupahan di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” ucap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Baca juga: Pramono Buka-bukaan soal UMP 2026: Sempat Alot, Ada Tarik Ulur Pengusaha dan Buruh
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=UMP Jakarta 2026, UMP Jakarta 2026 berapa, ump jakarta 2026 naik berapa, ump jakarta 2026 naik berapa persen&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNS8xMzEwMjIzMS9yaW5jaWFuLWJlc2FyYW4tdW1wLWpha2FydGEtMjAyNi1wZW1wcm92LXNpYXAtdGluZGFrLXBlcnVzYWhhYW4tbmFrYWw=&q=Rincian Besaran UMP Jakarta 2026, Pemprov Siap Tindak Perusahaan Nakal§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Pramono menjelaskan, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Besaran UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta pada 2025 tercatat sebesar Rp 5.396.761. Dengan penetapan terbaru, terjadi kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP tentang Pengupahan yang memuat rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Yassierli menjelaskan, alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Baca juga: Pramono Bakal Tindak Perusahaan yang Tak Terapkan UMP DKI 2026 Rp 5,7 Juta
Penetapan Alfa 0,75 di DKI JakartaDalam pembahasan di tingkat daerah, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyepakati penggunaan alfa sebesar 0,75 untuk penetapan UMP 2026.
“Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75,” lanjut Pramono.
Ia mengakui, proses pembahasan berlangsung alot karena adanya perbedaan pandangan antara unsur buruh dan pengusaha.
“Untuk pengusaha awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55 dan mereka bertahan di angka itu, sedangkan buruh pekerja mereka menginginkan tentunya di atas 0,9,” lanjut Pramono.
Baca juga: UMP DKI Ditetapkan Rp 5,7 Juta, Pramono: Alhamdulillah Diterima Semua Pihak
Pramono memastikan, UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 mulai berlaku pada 1 Januari 2026.





