Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 138 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Lapas Kelas I Cipinang menerima Remisi Khusus Natal 2025. Remisi diberikan pemerintah sebagai pengurangan masa pidana bagi narapidana yang dinilai berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Wachid Wibowo menegaskan, remisi bukan hadiah, melainkan bentuk pengakuan negara atas proses perubahan yang dijalani warga binaan selama menjalani pidana.
Advertisement
“Remisi bukan hadiah, tetapi penanda bahwa proses perubahan dinilai dan dihargai. Ini menjadi penguat agar Warga Binaan terus menjaga perilaku dan konsisten memperbaiki diri,” kata Wachid dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Menurut Wachid, remisi diberikan melalui mekanisme yang ketat dan sesuai aturan. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari penilaian perilaku hingga kepatuhan terhadap tata tertib lapas.
"Kami memastikan prosesnya berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, karena pembinaan harus berpijak pada keadilan dan kepercayaan,” ujarnya.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5412611/original/013327300_1763098214-Flotilla_siap_merapat__Dokumentasi__Yaku_Mama_Amazon_Flotilla_.jpg)