Kado Natal dari Balik Jeruji: 138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi, 2 Orang Bisa Bebas

suara.com
5 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Sebanyak 138 narapidana beragama Kristen di Lapas Cipinang, Jaktim, menerima Remisi Khusus Natal 2025.
  • Pemberian remisi tersebut merupakan apresiasi negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif warga binaan dalam pembinaan.
  • Mayoritas menerima RK I, namun dua narapidana menerima RK II, meskipun harus menjalani subsider karena denda belum dibayar.

Suara.com - Momen penuh sukacita Hari Raya Natal 2025 membawa kabar bahagia bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Sebanyak 138 narapidana resmi menerima Remisi Khusus (RK) sebagai penghargaan atas perubahan perilaku mereka selama menjalani masa hukuman.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menyatakan bahwa pengurangan masa tahanan ini bukan sekadar formalitas, melainkan apresiasi nyata dari negara.

"Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana," ujar Wachid Wibowo di Jakarta Timur, Kamis (25/12/2025).

Syarat Ketat dan Transparan

Remisi ini tidak diberikan kepada sembarang orang. Mereka yang terpilih adalah narapidana dan anak binaan beragama Kristen yang telah memenuhi kriteria administratif maupun substantif sesuai aturan yang berlaku.

Wachid memaparkan, saat ini Lapas Cipinang dihuni oleh ribuan orang dengan latar belakang kasus yang beragam.

"Jumlah keseluruhan di Lapas Kelas I Cipinang 2.014 orang. Jumlah itu terdiri dari empat orang tahanan dan 2.010 orang narapidana," jelas Wachid.

Dari total penghuni tersebut, tercatat ada 178 warga binaan yang beragama Kristen. Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 138 orang diusulkan dan layak menerima remisi Natal tahun ini.

Baca Juga: Dari Lapas Menuju Mandiri: Warga Binaan Raih Keterampilan Lewat Program FABA PLN

Rincian Penerima Remisi: Dari Pengurangan Masa Tahanan hingga RK II

Dari 138 orang yang mendapat remisi, mayoritas menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa tahanan. Sementara itu, dua orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang berarti masa pidananya berakhir hari ini.

"Rincian penerima RK I meliputi 54 orang Remisi Khusus Normal, dua orang Remisi Khusus terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 serta 80 orang Remisi Khusus terkait PP Nomor 99 Tahun 2012," paparnya.

Sedangkan untuk kategori RK II, satu orang berasal dari kategori Remisi Khusus Normal dan satu orang lagi terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Tersandung Masa Subsider

Meski secara administratif dua narapidana penerima RK II dinyatakan bebas, mereka belum bisa langsung melangkah keluar gerbang Lapas hari ini. Keduanya masih harus menjalani masa hukuman tambahan atau subsider.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Anggota DPR Respons Hasil TKA Nasional: Ini Alarm Sekaligus Evaluasi Total Dunia Pendidikan Kita
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Maknai Natal 2025, BRI Peduli Salurkan Puluhan Ribu Paket Sembako
• 9 jam laluidntimes.com
thumb
Dulu Puasa Ditunggu, Kini Datang Begitu Saja
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
28 Hari Sisir Pelosok Aceh, PDIP Total Salurkan 25 Ton Bantuan Bencana
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Gus Yahya : Rais Aam PBNU Tak Respons Permintaan untuk Islah
• 22 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.