Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah gubernur telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Penetapan kenaikan UMP dibatasi oleh pemerintah pusat pada Rabu, 24 Desember 2025. Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Pengupahan.
“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/12).
Selain menetapkan UMP, Yassierli menyampaikan bahwa aturan baru tersebut juga memuat kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
PP No. 49/2025 juga mencantumkan bahwa gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Adapun besaran kenaikan ditentukan berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang disepakati terlebih dahulu pada sidang Dewan Pengupahan masing-masing provinsi.
Baca Juga
- Daftar Lengkap UMK dan UMP 2026 Kabupaten serta Kota se-Jawa Timur (Jatim)
- Kontroversi UMP 2026 Jateng, Apindo Siap Gugat ke PTUN
- Daftar 26 Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026, Mana Tertinggi?
Berikut ini perbandingan UMP dan UMK se-Jawa yang ditetapkan naik pada 2026.
Perbandingan UMP dan UMK se-Jawa 2026Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DIY tahun 2026 sebesar Rp2.417.495.
Besaran upah ini mengalami kenaikan sebesar 6,78% dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.264.081. Secara nominal, kenaikan UMP DIY tahun depan mencapai Rp153.414.
“UMP tahun 2026 ini ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan unsur akademisi,” demikian keterangan resmi Pemda DIY, Rabu (24/12/2025).
Selain itu, Gubernur DIY juga telah menetapkan upah minimum kabupaten/Kota (UMK) 2026 berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Berikut detailnya:
Rincian upah Kabupaten dan Kota di Yogyakarta 2026
- UMK Kota Yogyakarta 2026 sebesar Rp2.827.593, naik 6,5% atau Rp172.551,17
- UMK Kabupaten Sleman naik 6,4% atau Rp157.872,14 menjadi Rp2.624.387.
- UMK Kabupaten Bantul naik 6,29% atau Rp148.468 menjadi Rp2.509.001,
- UMK Kabupaten Kulon Progo naik 6,52% atau Rp153.280 menjadi Rp2.504.520,
- UMK Kabupaten Gunungkidul naik 5,93% atau Rp138.115 menjadi Rp2.468.378.
Jawa Tengah
Sementara UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386, naik Rp158.037 atau sekitar 7,28% dari UMP 2025 yang berada di angka Rp2.169.349.
Kemudian untuk UMK-nya, Kota Semarang memiliki upah tertinggi di angka Rp3.701.709, disusul Kabupaten Demak Rp3.122.805, dan Kabupaten Kendal Rp2.992.994.
Berikut rincian UMK se-Jawa Tengah 2026:
- Kota Semarang: Rp3.701.709
- Kabupaten Demak: Rp3.122.805
- Kabupaten Kendal: Rp2.992.994
- Kabupaten Semarang: Rp2.940.088
- Kabupaten Kudus: Rp2.818.585
- Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184
- Kabupaten Jepara: Rp2.756.501
- Kabupaten Batang: Rp2.708.520
- Kota Pekalongan: Rp2.700.926
- Kota Salatiga: Rp2.698.273
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.633.700
- Kabupaten Magelang: Rp2.607.790
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154
- Kota Surakarta: Rp2.570.000
- Kabupaten Klaten: Rp2.538.691
- Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949
- Kota Tegal: Rp2.526.510
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000
- Kabupaten Pati: Rp2.485.000
- Kabupaten Tegal: Rp2.484.162
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.722
- Kabupaten Banyumas: Rp2.474.599
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038
- Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254
- Kota Magelang: Rp2.429.285
- Kabupaten Purworejo: Rp2.401.962
- Kabupaten Brebes: Rp2.400.350
- Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000
- Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186
- Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000
- Kabupaten Rembang: Rp2.386.305
- Kabupaten Blora: Rp2.345.695
- Kabupaten Sragen: Rp2.337.700
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813.
Jawa Timur dan Jawa Barat...




