UMK dan UMSK Kota Palembang Tahun 2026 Resmi Naik 7,05 Persen

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Bonny Pasandra

TVRINews, Palembang 

Kabar menggembirakan datang menjelang pergantian tahun. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang tahun 2026. 

Kenaikan ini menjadi angin segar bagi para pekerja sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan sudah mengetahui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No: 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025, UMK Kota Palembang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.192.837 (Empat Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah), mengalami kenaikan sebesar 7,05 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, sektor-sektor unggulan di Kota Palembang juga mendapatkan perhatian khusus melalui penetapan UMSK berdasarkan SK Gubernur Sumsel No: 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2026, dengan rincian sebagai berikut.

Besaran UMSK Kota Palembang Tahun 2026:

  • Sektor Industri Pengolahan: Rp 4.318.622
  • Sektor Listrik, Gas, dan Air: Rp 4.276.694
  • Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan: Rp 4.318.622
  • Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan, dan Hotel: Rp 4.276.694
  • Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah, dan Jasa Perusahaan: Rp 4.276.694

"Seluruh ketetapan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026, dan merupakan hasil dari kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Palembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja," kata Ratu Dewa.

Orang nomor satu di kota tertua di Indonesia ini berharap penetapan UMK dan UMSK ini tidak hanya menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja, tetapi juga menjadi pemicu peningkatan produktivitas di sektor-sektor strategis. 

"Pemerintah Kota Palembang menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan pekerja untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan kompetitif," katanya.

Bahkan, kata Dewa, kenaikan yang telah disepakti Dewan Pengupahan ini , dapat menjadi sinergi pekerja dan dunia usaha, yang bertujuan untuk berkesinambungan.

“Kenaikan ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi, kita ingin memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak, di sisi lain kita juga ingin dunia usaha tetap tumbuh dan berkelanjutan,” tegasnya.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Foto: Khidmatnya Misa Malam Natal di Berbagai Daerah
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Viral, Nenek Elina Diusir Sekelompok Ormas Rumah Dirobohkan
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025: Patrick Kluivert Gagal Gantikan Shin Tae-yong tapi Ranking FIFA Alami Kenaikan
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Buruh Tolak UMP Jakarta Rp5,7 Juta, Lebih Rendah dari Bekasi
• 5 jam laluidntimes.com
thumb
BNPB: Huntara yang Sempat Dikunjungi Prabowo Selesai 2 Januari 2026
• 22 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.