Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim pada Rabu, 24 Desember 2025 menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur (SK) Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026, berlaku mulai 1 Januari 2026.
Gimana Kawan, Anda bekerja di daerah mana? Tahun depan gaji naik jadi berapa nih?




