Rayakan Natal, Empat Warga Binaan Lapas Banyuwangi Terima Remisi hingga 1 Bulan 15 Hari

beritajatim.com
3 jam lalu
Cover Berita

Banyuwangi (beritajatim.com) – Pada perayaan Hari Natal, empat orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi yang beragama Kristen mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.

Surat Keputusan Remisi diterima dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diserahkan oleh Kepala Lapas Banyuwangi.

Surat remisi diterima oleh I Wayan Nurasta Wibawa, beserta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Jatim, M. Ulin Nuha, di sela-sela perayaan Natal di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Kamis (25/12/2025).

Wayan mengatakan, besaran remisi yang diterima oleh Warga Binaan paling lama 1 bulan 15 hari dan paling singkat 15 hari, yang didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani oleh Warga Binaan.

“Dua orang Warga Binaan mendapatkan potongan masa tahanan sebesar 1 bulan 15 hari, sedangkan sisanya masing-masing mendapatkan potongan masa tahanan sebesar 15 hari dan 1 bulan,” ujarnya.

Wayan menjelaskan, Warga Binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan Warga Binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari, dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.

Menurutnya, remisi hari raya merupakan remisi yang bersifat khusus. Sehingga pada Hari Raya Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen.

“Warga Binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus yang sama pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wayan menyebut yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi merupakan Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, di antaranya telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal enam bulan.

“Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani gagal integrasi, dan tidak sedang menjalani subsider denda atau uang pengganti,” bebernya.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Jatim, Ulin Nuha, berharap dengan diberikannya remisi mampu memotivasi Warga Binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara, serta ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan dan menjadi bagian dari reintegrasi sosial,” pungkasnya. [kun]


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bukan di PSM, Ambisi dan Visi Jangka Panjang Bernardo Tavares di Persebaya: Menantang Reputasi Bojan Hodak di Persib Bandung
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Bram rayakan Natal dengan bersyukur atas torehan perunggu di SEA Games
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina Mulai April 2026
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemberian Remisi Natal di Rutan Cipinang, Keluarga Warga Binaan Antre Sejak Pagi
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Jalur Kedua Kabel Transmisi Arun–Bireuen Aktif, Listrik di Aceh Makin Andal
• 3 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.