Anggota DPD Desak Pemerintah dan DPR Prioritaskan UU Perubahan Iklim Atasi Bencana

kompas.tv
19 jam lalu
Cover Berita
Anggota Komite III DPD RI Al Hidayat Samsu. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulawesi Selatan, Al Hidayat Samsu, mendesak DPR dan pemerintah memprioritaskan pembahasan tentang RUU Perubahan Iklim.

Hidayat menilai RUU Perubahan Iklim penting segera disahkan untuk mempercepat langkah pemerintah mengatasi krisis yang terus berulang.

Pria yang juga menjabat anggota MPR RI periode 2024-2029 itu pun menginisiasi petisi daring di platform Change.org untuk mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perubahan Iklim.

Hidayat mengatakan, maraknya bencana hidrometeorologi di Indonesia menunjukkan urgensi langkah konkret menyikapi perubahan iklim.

Terlebih, peristiwa banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menewaskan 1.135 orang per Kamis (25/11/2025).

"Yang terjadi di Sumatra bukan 'musibah biasa'. Ini pola krisis yang berulang. BNPB mencatat sepanjang 2025 terjadi 3.116 kejadian bencana di Indonesia dan didominasi bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrem, dan longsor," kata Hidayat dalam petisinya di platform Change.org.

Baca Juga: Kolaborasi ASEAN–Prancis Perkuat One Health, Hadapi Risiko Pandemi dan Krisis Iklim

Hidayat pun menyoroti ironi janji pemerintahan Prabowo Subianto di KTT COP29. Di forum dunia itu, Indonesia menargetkan pengurangan emisi hingga net-zero per 2060, tetapi tak kunjung menyediakan produk hukum lengkap untuk kebijakan iklim di dalam negeri.

"Ironisnya: komitmen disampaikan ke dunia tetapi warga dan daerah masih menghadapi krisis tanpa UU yang memaksa negara bergerak cepat, terukur, dan bertanggung jawab," kata Hidayat.

Dalam petisinya, Hidayat pun mendesak pemerintah dan DPR segera melakukan empat langkah untuk memproses RUU Perubahan Iklim, antara lain:

  1. Pimpinan DPR & Baleg DPR menetapkan timeline resmi pembahasan dan target pengesahan RUU Perubahan Iklim (dengan tenggat yang jelas).
  2. DPR membentuk Panja/Pansus dan melibatkan DPD sejak awal pembahasan karena daerah adalah pihak yang paling terdampak dan paling tahu kebutuhan lapangan.
  3. Presiden menugaskan kementerian/lembaga terkait menyiapkan DIM dan memastikan koordinasi lintas sektor agar pembahasan tidak berlarut.
  4. Proses pembahasan transparan: RDPU dibuka, draf dipublikasikan, dan substansi UU memastikan perlindungan warga, pembiayaan yang jelas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada daerah serta kelompok rentan.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ruu perubahan iklim
  • al hidayat samsu
  • perubahan iklim
  • cop 29
  • petisi perubahan iklim
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Julius Ibrani: Bencana dan Kekerasan Negara Picu Kemarahan Rakyat di Aceh hingga Papua
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Terlibat Cinta Segitiga, Oknum Polisi di Kalsel Bunuh Mahasiswi
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Wali Kota Magelang: Jangan jual bantuan becak listrik
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Legenda Nottingham Forest, John Robertson, Tutup Usia 72 Tahun: Sang Pahlawan Piala Eropa yang Tak Tergantikan
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Pemalsuan Ijazah Sarjana Berujung Wagub Babel Jadi Tersangka
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.