JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulawesi Selatan, Al Hidayat Samsu, mendesak DPR dan pemerintah memprioritaskan pembahasan tentang RUU Perubahan Iklim.
Hidayat menilai RUU Perubahan Iklim penting segera disahkan untuk mempercepat langkah pemerintah mengatasi krisis yang terus berulang.
Pria yang juga menjabat anggota MPR RI periode 2024-2029 itu pun menginisiasi petisi daring di platform Change.org untuk mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perubahan Iklim.
Hidayat mengatakan, maraknya bencana hidrometeorologi di Indonesia menunjukkan urgensi langkah konkret menyikapi perubahan iklim.
Terlebih, peristiwa banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menewaskan 1.135 orang per Kamis (25/11/2025).
"Yang terjadi di Sumatra bukan 'musibah biasa'. Ini pola krisis yang berulang. BNPB mencatat sepanjang 2025 terjadi 3.116 kejadian bencana di Indonesia dan didominasi bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrem, dan longsor," kata Hidayat dalam petisinya di platform Change.org.
Baca Juga: Kolaborasi ASEAN–Prancis Perkuat One Health, Hadapi Risiko Pandemi dan Krisis Iklim
Hidayat pun menyoroti ironi janji pemerintahan Prabowo Subianto di KTT COP29. Di forum dunia itu, Indonesia menargetkan pengurangan emisi hingga net-zero per 2060, tetapi tak kunjung menyediakan produk hukum lengkap untuk kebijakan iklim di dalam negeri.
"Ironisnya: komitmen disampaikan ke dunia tetapi warga dan daerah masih menghadapi krisis tanpa UU yang memaksa negara bergerak cepat, terukur, dan bertanggung jawab," kata Hidayat.
Dalam petisinya, Hidayat pun mendesak pemerintah dan DPR segera melakukan empat langkah untuk memproses RUU Perubahan Iklim, antara lain:
- Pimpinan DPR & Baleg DPR menetapkan timeline resmi pembahasan dan target pengesahan RUU Perubahan Iklim (dengan tenggat yang jelas).
- DPR membentuk Panja/Pansus dan melibatkan DPD sejak awal pembahasan karena daerah adalah pihak yang paling terdampak dan paling tahu kebutuhan lapangan.
- Presiden menugaskan kementerian/lembaga terkait menyiapkan DIM dan memastikan koordinasi lintas sektor agar pembahasan tidak berlarut.
- Proses pembahasan transparan: RDPU dibuka, draf dipublikasikan, dan substansi UU memastikan perlindungan warga, pembiayaan yang jelas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada daerah serta kelompok rentan.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- ruu perubahan iklim
- al hidayat samsu
- perubahan iklim
- cop 29
- petisi perubahan iklim





