Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 26 Desember 2025 Cek Lokasi dan Persyaratannya

rctiplus.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, iNews.id - Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/12/2025) Warga bisa mendatangi lokasi SIM keliling untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.

Dikutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, ada dua mobil SIM keliling akan beroperasi pada dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 26 Desember 2025

Mobil 1: Pos Terpadu, Jalan Soekarno Asia Aftika, Bandung

Mobil 2: BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149, Bandung.

Untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Syarat Perpanjangan SIM:

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).

8. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani.

9. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Itulah jadwal SIM kelililing Polrestabes Bandung hari ini dan syarat yang diperlukan untuk pengurusannya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. 

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Rabu hari ini. Semoga bermanfaat.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terpopuler: Soal Aura Kasih-Ridwan Kamil, Diduga Nginap di Glamping
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Rizal Fadillah: Prabowo di Persimpangan Jalan, Rakyat Jangan Biarkan Bangsa Membusuk
• 19 jam lalufajar.co.id
thumb
China Nyatakan Dukungan Resmi bagi Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM PBB Tahun 2026
• 18 jam lalupantau.com
thumb
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respons Pengusaha
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Menteri LH Ancam Sanksi Pengelola Rest Area yang Tak Kelola Sampah Mandiri
• 17 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.