Jakarta, tvOnenews.com — Tim penyidik gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) resmi menahan Gus Yazid, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gus Yazid diduga menerima aliran dana sebesar Rp20 miliar yang bersumber dari kasus korupsi pengadaan dan penjualan aset tanah milik BUMD Kabupaten Cilacap.
Penahanan dilakukan setelah Gus Yazid menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Jawa Tengah, Semarang, pada Rabu (24/12/2025) sejak pagi hari. Berdasarkan pantauan di lokasi, Gus Yazid keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye, peci, dan sarung. Kedua tangannya terlihat diborgol saat digiring menuju mobil tahanan.“Kita tunggu kebenarannya. Saya tidak terima,” ujar Gus Yazid singkat sebelum dibawa petugas.
Setelah itu, Gus Yazid tidak lagi memberikan pernyataan dan memilih diam hingga masuk ke dalam mobil tahanan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Gus Yazid dilakukan di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka AY diduga keras melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Arfan dalam keterangan resmi.
Usai ditangkap, Gus Yazid langsung dibawa ke Semarang dan tiba di Kejati Jateng sekitar pukul 05.00 WIB. Tanpa menunggu lama, penyidik langsung melakukan pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya menetapkan penahanan.
Aliran Dana dari Kasus Korupsi Tanah BUMDPenyidik mengungkap, uang Rp20 miliar yang diterima Gus Yazid diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi jual beli tanah seluas sekitar 700 hektare yang dilakukan oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha. Kasus tersebut diketahui memiliki nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah dan tengah disidangkan.
“Yang bersangkutan menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah tersebut sebesar Rp20 miliar,” jelas Arfan.
Dana itu disebut mengalir dari pihak keluarga berinisial WP, yang diketahui merupakan Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono. Dalam perkara ini, WP berstatus sebagai saksi dan telah diperiksa oleh penyidik.



