TABLOIDBINTANG.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan dr. Richard Lee terhadap dr. Samira atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) kini memasuki fase baru. Setelah melalui proses panjang, perkara tersebut resmi meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini sekaligus menetapkan Doktif sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda.
"Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Dwi Manggala Yuda.
Ia menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Doktif dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengkaji alat bukti yang ada. Doktif secara resmi menyandang status tersangka terhitung sejak 12 Desember 2025.
Meski demikian, pihak kepolisian masih membuka ruang penyelesaian perkara melalui jalur damai. Penyidik akan memfasilitasi upaya perdamaian antara dr. Richard Lee dan Doktif dengan mekanisme restorative justice.
"Kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026. Jika setelah 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” ucapnya.
Sebagai informasi, dr. Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Februari 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Laporan ini bermula dari keberatan dr. Richard Lee atas tudingan yang disampaikan Doktif. Salah satu tuduhan tersebut menyebutkan bahwa salah satu klinik milik Richard Lee beroperasi secara ilegal atau tidak mengantongi Surat Izin Praktik (SIP), yang kemudian memicu proses hukum hingga tahap penyidikan.




