Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014, yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Saat penyidikan, KPK menduga perbuatan tersangka Aswad Sulaiman telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Advertisement
"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam perkara tersebut," tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Menurut Budi, KPK menghentikan kasus tersebut lantaran kurangnya alat bukti selama proses penegakan hukum. Dengan begitu, penyidik memutuskan untuk memberikan kepastian hukum, khususnya kepada para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," jelas dia.
Meski begitu, KPK tetap membuka peluang untuk menyidik kembali dugaan korupsi tersebut.
"Jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini maka dapat menyampaikannya kepada KPK," Budi menandaskan.


