Pemkot Tangsel Siapkan Anggaran Kompensasi bagi 2.044 KK di TPA Cipeucang

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebanyak 2.044 kepala keluarga (KK) yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kota Tangerang Selatan, akan menerima uang kompensasi sebesar Rp250.000 per bulan mulai tahun 2026.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Hadi Widodo, mengatakan jumlah penerima kompensasi tersebut masih mengacu pada data warga terdampak yang dihimpun DLH Tangsel pada tahun 2025.

"Jumlah penerimanya sementara masih mengacu pada data tahun sebelumnya, yaitu 2.044 KK," ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/12/2025).

Baca juga: Warga Terdampak TPA Cipeucang Dapat Kompensasi Rp 250.000 per Bulan Mulai 2026

Untuk skema pemberiannya, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, memastikan akan berubah mulai awal tahun 2026.

Ia menjelaskan, kompensasi yang sebelumnya diberikan satu tahun sekali kini menjadi tiap bulan dengan nominal Rp250.000.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=sampah, TPA Cipeucang, Tangerang Selatan, tpa cipeucang tangsel, Kompensasi TPA Cipeucang, Uang Kompensasi Bulanan, Dampak Lingkungan TPA&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNi8xNzU4MjkxMS9wZW1rb3QtdGFuZ3NlbC1zaWFwa2FuLWFuZ2dhcmFuLWtvbXBlbnNhc2ktYmFnaS0yMDQ0LWtrLWRpLXRwYS1jaXBldWNhbmc=&q=Pemkot Tangsel Siapkan Anggaran Kompensasi bagi 2.044 KK di TPA Cipeucang§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

"Mulai 2026 itu Rp250.000 per bulan. Kalau sebelumnya kan per tahun. Kalau nanti sudah per bulan, tentu harus kita siapkan penganggarannya dengan baik," ujar Benyamin.

Adapun kompensasi tersebut merupakan kompensasi dampak negatif (KDN) yang diberikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak lingkungan yang dirasakan warga akibat aktivitas TPA Cipeucang.

Sebelumnya, KDN yang diberikan oleh Pemkot Tangsel hanya dilakukan selama satu tahun sekali dengan nominal Rp250.000.

Kompensasi tersebut sebelumnya telah diberikan kepada 1.444 warga yang tinggal di sekitar kawasan TPA Cipeucang pada November 2025.

Baca juga: Menteri LH Instruksikan Pemkot Tangsel Kembali Tangani Sampah di TPA Cipeucang

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Namun, banyak warga yang tidak puas dengan dana kompensasi tersebut karena dinilai terlalu kecil dengan kurun waktu satu tahun sekali.

Maka itu, dilakukan pengkajian dan ditetapkan dengan nominal yang sama, tetapi skema pemberiannya dilakukan setiap bulan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Momen Kehangatan Rais Aam dan Ketum PBNU Usai Islah di Lirboyo
• 20 jam laluidntimes.com
thumb
Oposisi Dilenyapkan Sejak di Dalam Pikiran
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Keji! Polisi di Banjarbaru Bunuh Mahasiswi ULM, Juga Ditemukan Cairan Sperma, Bripda MS Terancam Penjara 20 Tahun
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
TOBA Berencana Buyback 10 Persen Saham, Keluarkan Dana Rp586,27 Miliar
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Legenda Nottingham Forest, John Robertson, Tutup Usia 72 Tahun: Sang Pahlawan Piala Eropa yang Tak Tergantikan
• 15 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.