Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi kembali menerima remisi khusus Natal 2025 selama satu bulan dari Lapas Kelas II A Tangerang.
Pemberian remisi terhadap Istri Mantan Kadiv Propam Polri, Freddy Sambo itu, dalam rangka Hari Raya Natal kepada warga binaan beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Untuk Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan,” kata Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).





