Sebanyak 38 pemerintah provinsi (pemprov) sudah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, besaran UMP telah ditetapkan melalui formula tertentu, dengan mempertimbangkan inflasi serta indeks yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.
“Nah tentu ini menjadi patokan agar para pekerja itu mendapatkan upah sesuai dengan kebutuhan dan peningkatan daripada harga-harga di masyarakat,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Jumat (26/12).
Karena UMP bersifat standar minimum, ia berharap pelaku usaha dapat mendorong sistem pengupahan berbasis produktivitas, sehingga besaran gaji dapat meningkat seiring dengan kinerja dan produktivitas perusahaan.
“Tentu kami berharap bahwa usaha akan mendorong salary ataupun pengupahan berbasis produktivitas sehingga nanti itu seiring dengan produktivitas dari perusahaan masing-masing,” ucap Airlangga.
Ia pun menambahkan, di sejumlah daerah, seperti kawasan ekonomi khusus (KEK) serta kawasan industri, rata-rata tingkat pengupahan sudah berada di atas UMP.
“Jadi itu juga kita lihat beberapa sektor industri, terutama yang capital intensive mereka salary-nya di atas UMP,” tutur Airlangga.
Sebelumnya penetapan dilakukan serentak menjelang tenggat akhir pengumuman, Rabu (24/12), sesuai ketentuan pemerintah pusat. Dari berbagai daerah tersebut, Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional. UMP Jakarta untuk tahun 2026 ada pada angka Rp 5.729.876 atau naik 6,17 persen atau Rp 333.115 dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut Pemprov Aceh tetap menggunakan acuan UMP dengan besaran yang sama dengan tahun 2025 sebagai standar UMP 2026. Salah satu faktornya adalah pemulihan pascabencana.




