Hylmi Rafif Rabbi (23 tahun), mahasiswa Universitas Binus Jurusan Teknik Informatika ditetapkan sebagai tersangka teror bom ke 10 sekolah di Depok, Jawa Barat.
Hylmi mengirimkan email ancaman ke 10 sekolah tersebut yang isinya ancaman bom, penculikan, pembunuhan, hingga rencana penyebaran narkoba.
"Kami melakukan proses penyelidikan secara tegas dan kemudian juga kita melakukan proses penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Oka saat jumpa pers di Polres Depok, Jumat (26/12).
Atas perbuatannya, Hylmi dijerat pasal berlapis. Yakni:
Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta.
Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 1 tahun.
Pasal 336 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Made mengatakan, Hylmi melakukan aksi teror itu karena merasa sakit hati hubungannya dengan pacarnya yang bernama Kamila kandas. Pelaku mengirim email menggunakan akun email Kamila dan mengaku-ngaku sebagai Kamila.
Salah satu sekolah yang dikirimin ancaman teror itu juga merupakan alumni sekolah Kamila.
"Motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H dan Saudari Kamila ini sempat berpacaran di tahun 2022," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Oka saat jumpa pers di Polres Depok, Jumat (26/12).
Selain itu, lamaran tersangka juga ditolak oleh Kamila dan keluarganya.
"Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak karena memang Saudara H sering melakukan teror kepada atau pun pengancaman, bukan hanya ke yang bersangkutan atau Saudari Kamila, tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari Kamila berkuliah," ucap Made.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5433995/original/041249400_1764908788-9.jpg)