KPK Telusuri Mobil Milik Pemkab Toli-toli Bisa Berada di Rumah Kajari HSU

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK mendalami temuan mobil Toyota Hilux milik Pemkab Toli-toli di Rumah Dinas Kajari HSU Albertinus P Napitupulu.
  • Albertinus ditetapkan tersangka pemerasan usai OTT pada 18 Desember 2025; KPK geledah tiga lokasi.
  • Penyidik mengamankan dokumen, BBE, dan mobil dinas daerah dari lokasi penggeledahan terkait kasus pemerasan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami temuan janggal berupa mobil Toyota Hilux milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toli-toli, Sulawesi Tengah yang ditemukan di Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik akan mendalami alasan mobil tersebut berada di Rumah Dinas Kajari HSU.

“Tentunya, atas temuan ini penyidik akan mendalami mengapa mobil tersebut masih dalam penguasaan Kajari HSU,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), rumah dinas Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan rumah pribadi Albertinus di Jakarta Timur.

Albertinus diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis (18/12/2025).

“Dari penggeledahan di tiga titik tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Dalam penggeledahan di rumah dinas Kajari HSU Albertinus, Budi mengungkapkan penyidik menyita satu unit mobil yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

"Bahwa dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU yang tercatat milik Pemerintah Daerah Tolitoli,” ungkap Budi.

Meski begitu, dia belum bisa menyampaikan keterkaitan mobil yang tercatat milik pemerintah daerah tersebut dengan kasus dugaan pemerasan ini.

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Konawe Utara

Budi hanya menyebut sejumlah barang bukti yang telah diamankan akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

Selain Kajari HSU Albertinus, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ajakan Tobat Nasional saat Gubernur hingga Bupati Ditangkap KPK
• 14 jam laludetik.com
thumb
Sanksi Berat Menanti Oknum Dosen yang Ludahi Kasir di Makassar
• 9 jam lalufajar.co.id
thumb
Planetarium Kembali Buka Pintu Menuju Galaksi, Warga Terpukau Menjelajah Luar Angkasa
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Gempa Darat Hari Ini M 3,9 Guncang Gayo Lues, Getaran Terasa hingga Aceh Tamiang
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Menteri PKP Instruksikan Lokasi Huntap Penyintas Bencana Sumatera Dekat Fasilitas Umum
• 11 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.