Akhir Pekan Lebih Longgar, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sabtu 27 Desember 2025

liputan6.com
10 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang penghujung tahun, mobilitas masyarakat tetap tinggi meski bertepatan dengan akhir pekan. Namun pada Sabtu (27/12/2025), pengendara tidak perlu khawatir dengan pembatasan kendaraan karena kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan.

Peniadaan aturan ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin beraktivitas, bepergian bersama keluarga, atau sekadar menikmati libur akhir pekan tanpa harus menyesuaikan pelat nomor kendaraan.

Advertisement

BACA JUGA: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Cuti Bersama Natal Jumat 26 Desember 2025

Secara umum, kebijakan ganjil genap diterapkan untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas pada hari kerja. Aturan tersebut membatasi pergerakan kendaraan pribadi berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang disesuaikan dengan tanggal kalender.

Meski begitu, pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian, salah satunya pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Karena Sabtu termasuk dalam kategori akhir pekan, maka pembatasan kendaraan otomatis ditiadakan.

Pada hari biasa saat aturan aktif, ganjil genap berlaku dalam dua rentang waktu, yakni pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam hari pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa terikat pembatasan. Namun ketentuan jam ini tidak relevan pada Sabtu (27/12/2025), karena aturan ganjil genap sepenuhnya tidak diterapkan sepanjang hari.

Jangan lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Dengan ditiadakannya ganjil genap, masyarakat tetap diimbau untuk berkendara secara tertib dan bertanggung jawab. Meski tidak ada pembatasan pelat nomor, potensi kepadatan lalu lintas tetap bisa terjadi, terutama di titik-titik yang menjadi tujuan favorit akhir pekan.

Oleh karena itu, pengendara disarankan mengatur waktu perjalanan dengan baik, memanfaatkan aplikasi navigasi untuk memantau kondisi jalan, serta mengutamakan keselamatan.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cara Pernikahan Membuat Hidup Berbeda, Lingkaran Pertemanan Lebih Kompleks
• 23 jam lalugenpi.co
thumb
Samsung Siap Suplai Baterai Solid-State ke BMW & Solid Power
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Akhir Era Para Legenda, 5 Atlet Legendaris Indonesia Resmi Gantung Sepatu Usai SEA Games 2025
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Pembunuh Wanita yang Ditemukan di Selokan, Diduga Oknum Anggota Polisi
• 5 jam lalurealita.co
thumb
Islah PBNU dan pelajaran era digital jelang abad kedua NU
• 8 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.