Jakarta: Bagi lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada ketentuan khusus mengenai golongan dan besaran gaji. Lulusan dengan ijazah tersebut akan ditempatkan dalam Golongan II, sebuah jenjang karier awal yang dirancang untuk posisi teknis dan administratif di lingkungan pemerintahan.
Gaji pokok Golongan II
Dilansir dari laman Dealls, dasar penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang belum mengalami perubahan. Berikut rincian gaji pokok PNS terbaru berdasarkan pangkat dalam Golongan II:
- II A (Pengatur Muda): Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- II B (Pengatur Muda Tk.1): Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- II C (Pengatur): Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- II D (Pengatur Tk.1): Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji pokok seorang PNS dalam rentang ini ditentukan oleh Masa Kerja Golongan (MKG). PNS yang baru diangkat akan menerima gaji di sekitar batas bawah, sementara yang telah bertahun-tahun mengabdi akan mendekati batas atas.
Baca juga: Berapa Kisaran Gaji Pensiunan PNS? Ini Jawabannya
(Ilustrasi ASN. Foto: dok MI)
Tunjangan dan fasilitas
Selain gaji pokok, PNS berhak menerima berbagai tunjangan dan fasilitas, yang dibiayai dari APBN (untuk instansi pusat) atau APBD (untuk instansi daerah). Komponen tambahan tersebut meliputi:
- Tunjangan Keluarga: Diberikan untuk satu suami/istri yang sah dan maksimal tiga anak (termasuk satu anak angkat).
- Tunjangan Jabatan: Dapat berupa tunjangan struktural, fungsional, atau umum, tergantung posisi yang diemban.
- Tunjangan Beras: Diberikan dalam bentuk natura (10 kg beras per orang/bulan) atau uang (dihitung senilai Rp 7.242 per kg).
- Tunjangan Kinerja (Tukin) / Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): Merupakan tunjangan variabel yang besarannya ditentukan berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja bulanan. Besarannya bervariasi antar instansi pusat (Tukin) dan daerah (TPP).
Dengan demikian, total penghasilan bulanan seorang PNS lulusan SMA merupakan akumulasi dari gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, ditambah dengan berbagai tunjangan tetap dan kinerja yang berlaku di instansi tempatnya bertugas. (Muhammad Adyatma Damardjati)


