SURABAYA, KOMPAS.TV - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta agar kasus pengusiran paksa dan pembongkaran rumah lansia bernama Nenek Elina (80) di Surabaya, Jawa Timur, diselesaikan secara hukum.
"Saya memohon kepada warga Kota Surabaya, ketika terjadi hal seperti ini, karena kita negara hukum, selesaikan secara hukum," katanya di Surabaya, Sabtu (27/12/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV.
Ia mengatakan pengusiran paksa dan pembongkaran rumah Nenek Elina sudah terjadi beberapa bulan yang lalu.
"Kejadian ini sudah dilakukan pertemuan di kecamatan dan ternyata tidak bisa titik temunya, dan kejadian ini sudah dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur karena ada laporan di Polda Jawa Timur," jelasnya.
Baca Juga: Pengusiran Lansia di Surabaya, Kuasa Hukum Korban Lapor Polisi atas Dugaan Pengeroyokan
Eri mengatakan dari pihak Nenek Elina mengatakan rumah tersebut masih rumahnya/ Sementara seseorang bernama Samuel yang diduga mengusir paksa Nenek Elina dan membongkar rumahnya, mengaku sudah membeli rumah tersebut.
"Ketika terjadi hal seperti ini, ketika ada pembelian, maka lakukan secara hukum. Apa pun yang terjadi, apakah itu miliknya Pak Samuel pun, kalau Pak Samuel benar, maka tidak boleh melakukan kekerasan seperti itu, karena ini juga melanggar hukum," ujarnya.
Dia juga meminta pihak kepolisian membuka kasus ini secara transparan.
"Saya sampaikan ke Polda juga menjadi atensi, ini harus dibuka secara terang-benderang, siapa yang salah, siapa yang benar, sehingga ada trust, ada kepercayaan dari kami pemerintah kota dan dari warga Kota Surabaya," katanya.
Ia lantas mengajak masyarakat Surabaya untuk menjaga suasana tetap kondusif sambil mengawal proses hukum kasus sengketa rumah Nenek Elina.
"Ayo tetap dijaga keguyuban itu. Tapi proses hukum jangan pernah berhenti, lakukan, kita kawal proses hukumnya," imbaunya.
Baca Juga: Ormas Madas Klarifikasi Temui Lansia yang Diusir Paksa dari Rumahnya di Surabaya
Eri mengatakan pihaknya juga akan mengumpulkan ormas pada Januari tahun depan.
"Di Januari kita kumpulkan semua ormas, kita kumpulkan semua suku. Waktunya hari ini kita harus menjaga Kota Surabaya. Karena Surabaya itu terdiri dari banyak suku," ucapnya.
Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintaraja, mengatakan pihaknya sudah melapor ke polisi atas dugaan pengeroyokan. Pihaknya juga akan melaporkan dugaan pencurian dan penggunaan surat palsu.
Nenek Elina diduga diusir paksa sekelompok orang yang mengaku sebagai pihak pembeli rumah yang ditempatinya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada 6 Agustus 2025.
"Kami selaku kuasa hukum nenek sudah melaporkan ke Polda Jatim, laporannya mengenai pengeroyokan secara bersama-sama," kata Wellem dalam program Kompas Petang KompasTV, Jumat (26/12/2025).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- wali kota surabaya
- eri cahyadi
- nenek elina
- lansia diusir paksa
- pengusiran nenek elina
- pengusiran lansia





