Kuasa Hukum Tom Lembong Minta MA Segera Jalankan Rekomendasi KY soal Sanksi Hakim

mediaindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita

KUASA hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, berharap Mahkamah Agung (MA) segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk menjatuhkan sanksi ringan kepada majelis hakim yang memimpin sidang kliennya, berupa sanksi hakim nonpalu selama enam bulan.

Ari menuturkan Tom Lembong telah mengetahui keluarnya rekomendasi tersebut dan menyambutnya dengan rasa senang. Ia juga menyatakan bersyukur atas upaya dan kerja keras tim penasihat hukum yang dinilainya berhasil membuktikan adanya kesalahan para hakim yang menangani perkara tersebut.

"Harapan kami MA segera menjalankan keputusan ini. Jangan ada kompromi-kompromi lagi," kata Ari dikutip dari Antara, Sabtu (27/12).

Hakim nonpalu merupakan istilah bagi hakim yang menjalani sanksi disiplin akibat pelanggaran kode etik. Dalam masa sanksi tersebut, hakim tidak diperkenankan bersidang atau memegang palu hakim untuk jangka waktu tertentu, namun tetap berada dalam pembinaan dan pengawasan agar dapat kembali menjalankan tugas dengan perilaku yang lebih baik, sebagaimana dilaporkan kepada Ketua MA.

Penasihat hukum Tom Lembong lainnya, Zaid Mushafi, menambahkan bahwa rekomendasi sanksi etik terhadap tiga hakim pemeriksa dan pemutus perkara Tom Lembong menjadi bukti bahwa perjuangan penegakan hukum tidak pernah sia-sia. Ia menilai terdapat kesalahan dalam putusan majelis hakim yang sebelumnya menyatakan Tom Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Perlu diingat laporan ke Komisi Yudisial oleh Tom Lembong ini bukan tentang kepentingannya seorang, melainkan sebagai bentuk tanggungjawab Tom Lembong dalam memberikan koreksi terhadap aparat penegak hukum dan proses penegakan hukum itu sendiri. Semoga tidak ada lagi orang orang yang di-"Lembong-kan" ke depannya," ucap Zaid.

Sebelumnya, Komisi Yudisial merekomendasikan agar majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi sanksi ringan berupa hakim nonpalu selama enam bulan.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan oleh Tom Lembong. Rekomendasi itu tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.

"Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung)," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir, Jumat (26/12).

Dalam putusan tersebut, KY menyatakan tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH.

Pada Agustus 2025, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang disampaikan oleh Thomas Trikasih “Tom” Lembong bersama kuasa hukumnya. Laporan itu ditujukan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong.

Majelis hakim tersebut menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.

Namun, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 itu kemudian memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya dinyatakan ditiadakan. Tom Lembong pun dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
(Ant/P-4)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Tegaskan Kenaikan UMP 2026 Berdasarkan Formula Ekonomi, UMP DKI Naik 6,17 Persen
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Cara Magnesium Bantu Menurunkan Berat Badan, Ampuh Mengatur Nafsu Makan
• 4 jam lalugenpi.co
thumb
Program Makan Bergizi Gratis di Banjarmasin Diliburkan Sementara Saat Libur Sekolah, Tapi Masih Bisa Diajukan
• 20 jam lalupantau.com
thumb
MAKI akan Gugat KPK Soal Penghentian Penyidikan Korupsi Tambang Konawe Utara
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Puncaki Wilayah Timur, Pistons Datang ke Markas Jazz dengan Percaya Diri
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.