jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, mengatakan kasus dugaan rasuah mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, sudah memiliki kecukupan bukti saat penetapan tersangka pada 2017.
"Ketika ditetapkan tersangka, sudah cukup bukti suapnya," ujar Laode saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (28/12).
BACA JUGA: KPK SP3 Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman
Menurutnya, pada saat itu KPK tinggal menghitung jumlah kerugian negara. "Penyidik bilang lagi dihitung BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," katanya menjelaskan upaya KPK masa itu.
Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 4 Oktober 2017. Dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan dan izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Utara periode 2007-2014.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Aura Kasih Bakal Diperiksa KPK, Ammar Zoni Diminta Fokus
KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara minimal Rp2,7 triliun dari penjualan produksi nikel. KPK juga menduga adanya penerimaan suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan selama 2007–2009.
Dalam perkembangan kasus, KPK memeriksa Andi Amran Sulaiman, yang kini menjabat Menteri Pertanian, sebagai saksi pada 18 November 2021.
BACA JUGA: Ada Kans KPK Periksa Aura Kasih dalam Kasus Terkait RK
Penyidikan sempat akan dilanjutkan dengan penahanan pada 14 September 2023, namun batal karena tersangka dilarikan ke rumah sakit. Pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan penghentian penyidikan kasus ini dengan alasan tidak ditemukan kecukupan bukti. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Informasi Aliran Dana dari Ridwan Kamil ke Aura Kasih terkait Kasus Iklan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga



