Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat Jakarta menyambut pergantian Tahun Baru 2026 secara sederhana, tanpa pesta kembang api. Imbauan ini menyusul instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang melarang penyelenggaraan kembang api di seluruh wilayah Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kepolisian sudah menyampaikan imbauan langsung kepada para importir dan pedagang kembang api agar tidak menjual maupun menggelar atraksi kembang api saat malam pergantian tahun.
Advertisement
Imbauan serupa juga ditujukan kepada pelaku usaha pariwisata, termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta pengelola objek wisata di Jakarta, agar mematuhi kebijakan Gubernur tersebut.
Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih sederhana, seperti doa bersama.
"Polda Metro Jaya melakukan himbauan ke para importir dan pedagang untuk merayakan pergantian malam tahun baru 2026 dengan doa bersama dan mengedepankan empati terhadap saudara-saudara kita yang terdampak musibah bencana alam di Sumatera," kata dia dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).
Budi menegaskan, penegakan surat edaran Gubernur DKI menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, kepolisian akan tetap melakukan pendampingan di lapangan, khususnya oleh Polda Metro Jaya.
"Penegakan surat edaran gubernur DKI oleh Satpol PP dan tentunya ada pendampingan dari kepolisian khususnya Polda Metro Jaya," ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penyelenggaraan kembang api dalam perayaan malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Jakarta.
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta dan akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah.
"Yang semula kami merencanakan memang ada kembang api dan sebagainya tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api dan kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/12/2025).
:quality(80):format(jpeg)/posts/2025-12/28/featured-33df9f34d593a4486ba22229bbd3a80a_1766879213-b.jpg)

