DJP Tunjuk OpenAI Jadi Pemungut Pajak, Langganan ChatGPT Kena PPN 11%

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias DJP Kementerian Keuangan resmi memasukkan OpenAI OpCo, LLC ke dalam daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPN PMSE.

Penunjukkan itu menandai babak baru dalam ekstensifikasi pajak digital, yang mana layanan kecerdasan buatan (AI) populer milik OpenAI yaitu ChatGPT kini resmi menjadi objek pungutan pajak di Indonesia.

Artinya, setiap transaksi di layanan ChatGPT seperti biaya langganan akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Jika OpenAI membebankan PPN itu ke konsumen maka biaya langganan ChatGPT akan naik.

Misalnya, biaya langganan ChatGPT Go senilai Rp75.000 per bulan. Jika biaya tersebut ditambah beban PPN 11% maka harga final yang harus dibayar konsumen untuk langganan ChatGPT Go adalah Rp83.250 per bulan (bertambah Rp8.250 atau 11% harga awal).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Direktur P2Humas DJP Rosmauli mengungkapkan bahwa OpenAI merupakan satu dari tiga perusahaan baru yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN PMSE pada bulan November 2025. Selain Open AI, ada International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global.

"Pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang AI menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara," kata Rosmauli dalam keterangannya, dikutip Senin (29/12/2025).

Baca Juga

  • OpenAI-ChatGPT Resmi Pungut PPN di RI, Pajak Digital Capai Rp44,5 Triliun
  • Restitusi PPN Batu Bara Bikin Boncos, Tembus Rp42,9 Triliun hingga November 2025
  • Simalakama PPN Batu Bara: Pengusaha Untung, Negara Buntung

Total hingga 30 November 2025, DJP telah menunjukkan 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari total itu, terdapat 215 perusahaan yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.

Adapun, Rosmauli menjelaskan bahwa total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp44,55 triliun per akhir November 2025. Jumlah itu merupakan akumulasi sejak 2020, yang berasal dari empat pos pungutan.

Pertama, pos PPN PMSE senilai Rp33,88 triliun. Perincian tren setorannya yaitu Rp731,4 miliar pada 2020; Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022; Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga November 2025.

Kedua, pajak kripto senilai Rp1,81 triliun. Perinciannya terdiri dari Rp932,06 miliar pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp875,23 miliar pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN).

Ketiga, pajak fintech sebanyak Rp4,27 triliun. Perinciannya mencakup PPh Pasal 23 yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,17 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,5 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,37 triliun.

Keempat, pajak ekonomi digital lainnya yang diterima melalui Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) sebesar Rp3,94 triliun. Perinciannya berasal dari setoran PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

"Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara," tutup Rosmauli.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Partai Gema Bangsa Sebut Kepala Daerah Harus Dipilih Rakyat, Bukan Elite Politik
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Tamara Tyasmara Akui Masih Simpan Rasa Dendam Terhadap Yudha Arfandi
• 38 menit lalukumparan.com
thumb
Nasib Saham Konglomerat 2026, Valuasi Mahal hingga Fokus Fundamental
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
KSP Qodari Kenang Romo Mudji Sutrisno sebagai Intelektual Tenang dan Tajam
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Terlibat Duel Panas dengan Eliano Reijnders, Victor Luiz Dapat Perlakuan Rasis
• 33 menit lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.