Sekitar 20.000 buruh asal Jawa Barat (Jabar) akan memasuki DKI Jakarta menggunakan 10.000 unit sepeda motor untuk melakukan demonstrasi di depan Istana Merdeka, besok, Selasa (30/12). Aksi tersebut memprotes penghapusan upah minimum sektoral khusus (UMSK) pada tahun depan di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat yang sebelumnya dicoret.
Upah Minimum Sektoral Khusus adalah standar upah minimum yang berlaku khusus untuk sektor atau jenis usaha tertentu, dan nilainya lebih tinggi dari upah minimum umum.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menuduh pemerintah daerah telah membohongi masyarakat dengan mengatakan hanya 12 kabupaten/kota yang mengajukan UMSK pada tahun depan.
"Kami akan meminta Gubernur Jawa Barat mengembalikan UMSK pada 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan walikota daerah tersebut. Gubernur Jawa Barat jangan berbohong," kata Presiden KSPI Said Iqbal di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (29/12).
Seperti diketahui, Jawa Barat memiliki 27 kabupaten/kota yang terdiri dari 18 kabupaten dan sembilan kota. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menuding Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencoret semua rekomendasi UMSK yang diajukan 19 bupati/ wali kota di provinsi itu.
Karena itu, Presiden KSPI Siad Iqbal menduga UMSK di 12 kabupaten kota dalam Keputusan Guberur Jawa Barat No. 561.7 Tahun 2025 diputuskan tanpa rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota.
"Kami akan meminta Gubernur Jawa Barat mengembalikan UMSK pada 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan walikota daerah tersebut. Gubernur Jawa Barat jangan berbohong," kata Presiden KSPI Said Iqbal di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (29/12).
Adapun 12 Kota/Kabupaten tersebut adalah:
1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
4. Kota Depok: Rp5.551.084
5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
6. Kota Bandung: Rp4.760.048
7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2022%2F09%2F29%2F184643ea-fc48-4628-ba9c-d8aa193aa5ba.jpg)
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F02%2F19%2F0148396c-b013-4087-9d2f-450b50c3829a_jpg.jpg)
