Keluarga AA, perempuan korban penganiayaan suaminya bernama Rifki Aditya (22) hingga mengalami kebutaan, menceritakan keseharian pelaku. Rifki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.
Natan, salah satu saudara korban, mengatakan sejak awal pernikahan Rifki tidak memiliki pekerjaan. Keduanya tinggal di rumah orang tua pihak perempuan dan laki-laki secara bergantian.
“Seperti gantian, misalnya minggu ini di rumah orang tua Azra, minggu depan di rumah orang tua Rifki,” kata Natan kepada wartawan, Senin (29/12).
Natan menyebut Rifki sering pergi dengan berbagai alasan, mulai dari urusan pekerjaan hingga bertemu teman. Hal itu berlangsung hampir setiap hari.
“Untuk jam perginya itu paling sering dari sore hari sampai pagi dini hari, karena Rifki setelah sampai di rumah orang tua Azra langsung tidur dan biasanya bangun siang atau sore hari,” ucapnya.
Kini, akibat perbuatannya menganiaya AA, Rifki dijerat sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Pemkot Depok Tanggung Pengobatan
Kepala Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, mengatakan Pemerintah Kota Depok akan menjamin biaya perawatan AA yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Alhamdulillah, untuk pembiayaan korban yang saat ini ada di RSCM dijamin pemerintah. Jadi Pemerintah Kota Depok yang akan membantu sesuai dengan arahan Pak Wali,” kata Nessi.
Pihaknya menegaskan Pemerintah Kota Depok akan membantu pembiayaan korban sepenuhnya serta memberikan pendampingan pascatrauma yang dialami korban.





