menjadi isu penting seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial. Masyarakat kini semakin mudah mengakses informasi hukum melalui internet, namun kemudahan tersebut tidak selalu diiringi dengan pemahaman hukum yang memadai.
Di satu sisi, teknologi digital membuka ruang edukasi hukum yang luas dan cepat. Di sisi lain, maraknya opini publik, hoaks hukum, serta penghakiman di media sosial justru berpotensi menyesatkan masyarakat dan melemahkan nilai keadilan.
Makna Kesadaran Hukum dalam Kehidupan MasyarakatKesadaran hukum tidak hanya dimaknai sebagai pengetahuan tentang aturan hukum, tetapi juga mencakup sikap dan perilaku untuk menaati hukum secara sukarela. Masyarakat yang memiliki kesadaran hukum di era digital akan menjadikan hukum sebagai pedoman bertindak dalam kehidupan sosial.
Dalam konteks negara hukum, kesadaran hukum di era digital berperan penting dalam menciptakan ketertiban, kepastian, dan perlindungan hak asasi manusia.
Media Sosial dan TeknologiMedia sosial menjadi ruang baru dalam penyebaran informasi hukum. Sayangnya, tidak semua informasi yang beredar memiliki dasar hukum yang benar. Fenomena trial by social media menunjukkan bagaimana masyarakat sering kali menghakimi suatu peristiwa hukum tanpa memahami proses dan asas hukum yang berlaku.
Rendahnya kesadaran hukum di era digital juga dipengaruhi oleh minimnya literasi hukum serta budaya berbagi informasi tanpa verifikasi.
Tantangan Literasi Hukum di Era DigitalBahasa hukum yang formal dan kompleks sering kali sulit dipahami oleh masyarakat awam. Akibatnya, hukum dianggap jauh dan tidak memiliki kesadaran hukum, seolah-olah hanya dimiliki oleh kalangan tertentu. Kondisi ini diperparah dengan cepatnya penyebaran informasi digital yang belum tentu valid.
Tanpa literasi hukum yang baik, masyarakat rentan terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan dan bertentangan dengan prinsip keadilan.
Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum DigitalUntuk meningkatkan kesadaran hukum di era digital, diperlukan peran aktif berbagai pihak. Negara, akademisi, mahasiswa hukum, dan masyarakat perlu bersinergi dalam menyebarkan edukasi hukum yang mudah dipahami dan bertanggung jawab. Media digital seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran hukum yang mencerahkan, bukan alat pembentuk opini sesat.
Kesadaran hukum di era digital merupakan fondasi penting dalam menciptakan masyarakat yang adil dan beradab. Dengan literasi hukum yang baik dan sikap kritis dalam bermedia sosial, hukum dapat berfungsi secara optimal sebagai pelindung kepentingan masyarakat dan penegak keadilan.



