Polri mencatat capaian dalam pemberantasan tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2025. Ribuan kasus berhasil diungkap dengan puluhan ribu tersangka ditangkap.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menyampaikan, sepanjang tahun 2025 pihaknya berhasil menangkap 64.046 tersangka narkoba dengan barang bukti yang disita mencapai 590 ton.
“Program Asta Cita terkait Tindak Pidana Narkoba, selama tahun 2025 telah bisa menangkap 64.046 tersangka,” kata Syahar saat paparan Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12).
Total barang bukti yang diamankan Polri sebesar 590 ton dengan nilai Rp 41 triliun.
“Barang bukti total selama tahun 2025 ada 590 ton dengan nilai berkisar Rp 41 triliun,” jelasnya
Selain penindakan, Polri juga mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara narkoba.
“Terkait dengan upaya restorative justice (RJ) tindak pidana narkoba mengalami peningkatan pesat dengan mencapai 13.880 kasus,” ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri telah menerapkan TPPU pada 23 laporan polisi dengan 30 tersangka dan menyita aset total senilai Rp 241,5 miliar.
“Bandar besar yang telah divonis secara bertahap dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,” ujarnya
Adapun, Syahar menjelaskan Langkah preemtif yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba yaitu mengubah 228 kampung narkoba menjadi 118 kampung bebas narkoba
“Sisa 110 akan ditindaklanjuti tahun 2026,” ujarnya
Syahar juga menyampaikan beberapa kasus menonjol yang diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri yaitu ladang ganja di Aceh seluas 76,75 hektare (568 ton), sabu jaringan internasional Thailand-Aceh seberat 135 kg, dan peredaran gelap narkotika jelang event Jakarta Warehouse Project (DWP) dengan 17 tersangka dan barang bukti 33,2 kg (estimasi Rp 60,5 miliar).



