ESDM Sebut Tak Ada Kerusakan Lingkungan di WKP Baturaden, Pastikan Pengelolaan Terpantau

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Hal tersebut menjawab isu yang beredar mengenai kerusakan lingkungan di Gunung Slamet akibat aktivitas proyek.

ESDM Sebut Tak Ada Kerusakan Lingkungan di WKP Baturaden, Pastikan Pengelolaan Terpantau. Foto: Kementerian ESDM.

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Baturaden hingga saat ini tetap berada dalam pengawasan pemerintah serta dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan. 

Hal tersebut menjawab isu yang beredar mengenai kerusakan lingkungan di Gunung Slamet akibat aktivitas proyek, padahal masa eksplorasi di kawasan tersebut telah berakhir sejak Desember 2024.

Baca Juga:
Wamen ESDM Ungkap Kondisi Terkini Pasokan Energi di Sumbar Pascabencana

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyampaikan bahwa seluruh tahapan pengusahaan panas bumi di WKP Baturaden telah dilaksanakan dalam kerangka regulasi yang berlaku dan berada di bawah pengawasan pemerintah.

"Pengelolaan WKP Baturaden kami pastikan tetap terpantau. Setiap kegiatan panas bumi harus memenuhi prinsip keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan. Pemerintah tidak membiarkan aktivitas berjalan tanpa pengawasan," ujar Eniya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga:
Percepat Pemulihan Listrik Aceh, Pertamina Pasok BBM dan Pelumas untuk 1.000 Genset Bantuan ESDM

WKP Baturaden dikelola oleh PT Sejahtera Alam Energy (PT SAE) berdasarkan Izin Usaha Panas Bumi (IUP) dan penyesuaian Izin Panas Bumi (IPB) dengan luas wilayah kerja sekitar 24.660 hektare. Dalam periode 2015-2021, PT SAE telah melaksanakan kegiatan eksplorasi berupa pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan sepanjang 28,9 kilometer, pembangunan wellpad H, F, dan C beserta area pendukungnya, serta pengeboran tiga sumur eksplorasi pada 2017-2018 dengan kedalaman hingga 3.447 meter. 

Jangka waktu eksplorasi tersebut telah berakhir pada Desember 2024. Sejak saat itu, tidak terdapat kegiatan eksplorasi aktif maupun pembukaan lahan baru di WKP Baturaden.

Baca Juga:
ESDM Targetkan Penghematan Rp139 Triliun di 2026 Lewat Penggunaan Biodiesel

Eniya menegaskan bahwa pascaberakhirnya masa eksplorasi, fokus pemerintah adalah memastikan pengelolaan wilayah kerja tetap dilaksanakan secara bertanggung jawab. 

"Setelah masa eksplorasi berakhir, tidak ada lagi kegiatan pengeboran. Yang berjalan adalah pengelolaan wilayah kerja, pemantauan lapangan, serta pemulihan lingkungan yang menjadi kewajiban badan usaha," kata dia.

Sebagai bagian dari tanggung jawab pengelolaan wilayah kerja, PT SAE telah melaksanakan penutupan sumur (plug and abandon) pada dua sumur eksplorasi di wellpad H dan wellpad F, serta melakukan sebagian kegiatan reklamasi dan reboisasi. 

Kegiatan reklamasi akan terus dilanjutkan dalam rangka pemulihan fungsi lingkungan dan kehutanan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

Berdasarkan hasil inspeksi langsung Tim Kementerian ESDM yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Inspektur Panas Bumi, dan Inspektur Tambang ke WKP Baturaden pada 13-14 Desember 2025 dan 23-24 Desember 2025, tidak terdapat aktivitas eksplorasi maupun pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT SAE. 

Area bekas kegiatan eksplorasi saat ini menunjukkan pertumbuhan vegetasi alami sebagai bagian dari proses pemulihan lingkungan.

Menanggapi dokumentasi visual yang beredar di media, Eniya menegaskan bahwa sebagian gambar tersebut tidak mencerminkan kondisi terkini di lapangan. 

"Foto-foto yang beredar diduga merupakan citra lama dari periode 2017-2018 saat kegiatan eksplorasi masih berlangsung. Berdasarkan dokumentasi inspeksi terbaru, lokasi yang sama saat ini telah ditumbuhi vegetasi dan mengalami proses pemulihan lingkungan," kata dia.

Dalam inspeksi lapangan, Tim juga menemukan adanya aktivitas pertambangan batuan (galian C) yang berada di dalam wilayah WKP Baturaden namun bukan merupakan bagian dari kegiatan panas bumi, yakni pertambangan batuan. 

Pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi perizinan, pengawasan tata kelola, serta kajian dampak lingkungan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

Kementerian ESDM juga menegaskan bahwa kawasan wisata pemandian air panas Guci berada di luar WKP Baturaden dan tidak terdapat kegiatan eksplorasi panas bumi di wilayah tersebut. 

Kerusakan fasilitas wisata Guci merupakan dampak banjir yang terjadi pada 20 Desember 2025, yang secara historis merupakan kejadian berulang di kawasan tersebut. Saat ini, pembersihan dan perbaikan fasilitas tengah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal bersama masyarakat setempat.

"Ke depan, Kementerian ESDM akan terus memperkuat pengawasan lintas sektor serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan WKP Baturaden, termasuk perencanaan pengembangan wilayah kerja yang berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terminalisasi Pelindo Multi Terminal Dongkrak Kinerja Operasional
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Kasus Premanisme terhadap Elina Widjajanti, Eri Cahyadi Ancam Bubarkan Ormas
• 11 jam lalufajar.co.id
thumb
Menanti Arah Baru Badan Perfilman Indonesia
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Segini Besaran THR dan Gaji Ke-13 ASN Guru di 2025
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Belum Bisa Dekati Ducati, Alex Rins Blak-blakan Yamaha Bahkan Tertinggal dari Aprilia hingga Honda
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.