JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengungkap kondisi darurat sampah nasional yang jauh lebih serius dari data sebelumnya.
Sedikitnya 343 kabupaten dan kota di Indonesia berstatus darurat sampah, bahkan jumlahnya berpotensi lebih besar.
Plt Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH/BPLH, Hanifah Dwi Nirwana, menyebut akar persoalan utama berasal dari praktik open dumping yang masih masif dilakukan di daerah.
“Kondisinya open dumping. Truk sampah dikumpulkan, diangkut, lalu dibuang ke TPA tanpa dikelola. Ini yang membuat Pak Menteri menetapkan sanksi administrasi,” ujar Hanifah.
KLH telah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 343 TPA yang masih menerapkan open dumping. Praktik ini bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2008, yang menegaskan TPA seharusnya menjadi tempat pemrosesan akhir, bukan sekadar pembuangan.
Menurut Hanifah, yang terjadi di banyak daerah hanyalah memindahkan masalah dari sumber ke TPA.
“Seharusnya yang masuk ke landfill itu hanya residu. Tapi faktanya semuanya dibuang. Akhirnya TPA berubah jadi tempat pembuangan akhir, bukan pemrosesan,” tegasnya.
Dampaknya dinilai sangat serius. Open dumping memicu pencemaran udara, emisi karbon, hingga ancaman mikroplastik yang bisa kembali ke lingkungan melalui hujan.
Selengkapnya saksikan dalam Program DIPO INVESTIGASI.
#sampah #Bantargebang #bekasi
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- sampah
- bantargebang
- limbah
- emisi
- karbon





/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2023%2F01%2F27%2F418d7315-3a7d-43cf-91e4-ab584a94836b.jpg)