Bedah Editorial MI: Akhiri Penegakan Hukum Minim Keadilan

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

PENEGAKAN hukum dan pemenuhan keadilan merupakan syarat utama dalam negara demokrasi. Tanpa pembenahan serius di sektor hukum, pembangunan apa pun yang dilakukan di dalam sebuah negara demokrasi pasti akan  bertopang pada fondasi yang rapuh.

Selama tahun 2025, penegak hukum memang terlihat rajin dalam mengungkap perkara. Jika kita melihat data, tahun 2025 menyuguhkan sebuah kontradiksi yang getir.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, 2025 seharusnya menjadi momentum pembuktian pemerintahan baru. Apalagi, berulang kali gaung pemberantasan korupsi lantang disuarakan, baik oleh institusi penegak hukum maupun oleh pucuk pimpinan di negeri ini. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah melakukan 11 kali operasi tangkap tangan (OTT), menjerat 118 tersangka dengan memulihkan kerugian negara senilai Rp1,53 triliun. Namun, statistik itu seperti menyuguhkan sebuah ilusi produktivitas.

Dalam praktinya, pemberantasannya  masih kerap tersendat oleh tarik-menarik kepentingan, intervensi politik, serta lemahnya keberanian untuk menyentuh aktor-aktor kunci di balik layar.

Ada kesan KPK melakukan penindakan yang selektif, bahwa korupsi diberantas bukan karena keadilan, melainkan karena siapa pelakunya. Penerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menjadi penanda yang sulit dibantah. 

Melalui SP3 yang diterbitkan pada Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan yang telah menetapkan Aswad sebagai tersangka sejak 2017.

Belum lagi sikap KPK yang hingga kini tak kunjung memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam perkara korupsi pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut), menjadi sinyal bahwa lembaga anti rasuah ini dicurigai telah ‘masuk angin’.

Realitas ini meneguhkan bahwa rakyat masih dipertontonkan pertunjukan ironi yang menyakitkan hati nurani publik, ketika 'orang besar' dengan perlindungan kekuasaan tidak sepenuhnya bisa disentuh oleh hukum.

Sorotan publik terhadap penegak hukum pun kian keras. Hingga kini penegak hukum ditengarai masih belum bisa lepas sepenuhnya dari kekuasaan. Sejumlah aksi yang bersifat represif serta upaya-upaya pengerdilan demokrasi melalui pengekangan kebebasan berekapresi, misalnya, masih menjadi warna yang tak bisa dihilangkan dari perjalanan penegakan keadilan di sepanjang 2025.

Tidak bisa dimungkiri, ada proses penegakan hukum yang menunjukkan performa membaik di tahun ini. Namun, penangkapan sejumlah jaksa di daerah terkait dengan pengurusan kasus hukum jelas menjadi luka yang masih menganga di tubuh penegak hukum.

Tidak hanya di tingkat penyidikan, upaya pemberantasan korupsi juga masih terlihat lemah dalam ranah peradilan. Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa rata-rata pidana penjara yang dijatuhkan hanya 3 tahun 3 bulan dengan rata-rata denda Rp180 juta.

Vonis itu jelas mengkhawatirkan, pasalnya korupsi tidak lagi sekadar kejahatan finansial, melainkan kejahatan kemanusiaan yang merampas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. 

Untuk itulah, reformasi hukum tidak cukup hanya selesai dalam tataran pembaruan regulasi. Reformasi sejati adalah reformasi moral aparat penegak hukum. Artinya, meskipun KUHP dan KUHAP telah diperbarui, penegakan hukum tetap timpang jika dieksekusi oleh tangan-tangan yang kotor dan integritas yang rapuh.

Penegakan hukum yang adil bukan soal pencitraan, melainkan konsistensi. Pemberantasan korupsi bukan soal jumlah kasus, melainkan keberanian menyentuh akar masalah. Independensi peradilan bukan slogan, melainkan praktik sehari-hari yang dijaga dengan disiplin dan keberanian.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Libur Akhir Tahun Picu Lonjakan Penumpang Kereta Cepat Whoosh, Ratusan Barang Tertinggal
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Pencegahan Penularan HIV Terbaik adalah Melalui Intervensi Dini
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pasar Daur Ulang Baterai EV China Melonjak, Nilainya Tembus Rp 1.300 Triliun
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kepulauan Marshall Peroleh Dana Iklim untuk Pulihkan Ekosistem Atol
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Prabowo Setujui Renovasi 2 Juta Unit Rumah Tidak Layak Huni di 2026
• 17 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.