Eks Irjen Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza Jadi Tersangka Proyek PJUTS

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2017-2023, Akhmad Syakhroza (AS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Akhmad Syakhroza tersangkut kasus ini terkait proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum Menggunakan PV atau Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM periode 2020.

“Tersangka AS, selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017-2023,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.

Selain AS, penyidik menetapkan dua tersangka lain, yaitu HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus KPA 2019-2021 dan L selaku direktur operasional PT Len Industri perusahaan pemenang proyek.

Totok menyampaikan, proyek PJUTS ini digarap PT Len Industri untuk Wilayah Tengah. Terdri atas Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Nilai kontrak sebesar Rp108.997.596.000.

Baca Juga :

Kejagung Ungkap 4 Kasus Korupsi dengan Jumlah Kerugian Negara Terbesar
“Merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp19.522.256.578,74,” ujar Totok.

Totok mengungkapkan kerugian ini muncul akibat pelaksanaan proyek tidak dilakukan sesuai prosedur atas pemufakatan jahat dari para tersangka. Di mana, Akhmad Syakhroza berperan melalui keponakannya inisial S untuk PT Len Industri yang dijalankan L untuk memenangkan proyek tersebut.

Tersangka L meminta kepada S untuk dilakukannya perubahan atas spesifikasi dan perubahan paket PJUTS yang sebelumnya terdiri atas 15 paket kecil. Sehingga, PT Len Industri bisa mengikuti lelang.

“S menginformasikan kepada tersangka AS. Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS dan L untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan,” beber Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Brigjen Totok Suharyanto (kanan). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Selanjutnya, Akhmad Syakhroza menerbitkan laporan hasil reviu pada April sampai Juni dalam rangka meloloskan PT Len Industri yang merupakan tindakan Post Bidding. Kemudian, pada 9 Juni 2020, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah mendapatkan tekanan dan intervensi dari HS untuk meloloskan dan memenangkan PT Len Industri, meskipun tidak memenuhi syarat teknis.

“Pada proses pelaksanaan, PT Len Industri telah melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak terdaftar di dalam dokumen penawaran dan tanpa sepengetahuan dari PPK. Sehingga, ada beberapa PJUTS yang tidak terpasang dan underspek mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp.19.522.256.578,74,” pungkas Totok.

Untuk diketahui, kasus ini terbongkar berdasarkan pemeriksaan 56 saksi, 3 ahli, disusul tindakan penggeledahan di
Kantor Direktorat EBTKE Kementerian ESDM RI dan Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM RI. Selain itu, penyidik memblokir 31 aset tidak bergerak berupa tanah seluas 38.697 meter persegi, milik tersangka L.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ramai Teror dan Penangkapan Pengkritik Pemerintah, Bivitri: 2026 Bakal Menggelap, Otot Makin Dipake
• 2 jam lalufajar.co.id
thumb
Terhindar dari Klub Korsel, Persib Sambut Ratchaburi FC, Jarak Tempuh Jadi Keuntungan
• 10 jam lalufajar.co.id
thumb
Ador Putus Kontrak Danielle, NewJeans Diragukan Comeback
• 13 jam lalugenpi.co
thumb
Lebih Berat dari yang Dibayangkan, Pengganti Marc Marquez Akui Adaptasi WorldSBK ke MotoGP Penuh Tantangan
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Jangan Sepelekan Gatal yang Tak Sembuh-sembuh, Bisa Jadi Gejala Awal Infeksi Jamur Kurap di Kulit
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.