Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluruskan informasi terkait pengelolaan kawasan Gunung Wayang yang berlokasi di Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang berkembang di masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Dalam siaran pers resmi yang diterima tvrinews.com pada Kamis, 1 Januari 2026, Kemenhut menegaskan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10629 Tahun 2025 tertanggal 11 November 2025 bukan merupakan penerbitan izin baru. Keputusan tersebut merupakan transformasi administratif dari izin KULIN KK yang diterbitkan pada tahun 2021 menjadi Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa.
Transformasi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.
Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Humas Kemenhut itu, juga menegaskan bahwa persetujuan pengelolaan Hutan Desa tidak mengalihkan kepemilikan lahan dan tidak mengubah status kawasan. Kawasan Gunung Wayang tetap berstatus sebagai hutan lindung yang berada dalam penguasaan negara dan tidak dialihkan menjadi milik pihak manapun.
Akses kelola yang diberikan kepada masyarakat bersifat terbatas dan berada dalam pengawasan negara. Kemenhut melarang secara tegas adanya alih fungsi kawasan, penebangan komersial, serta praktik jual beli lahan. Setiap kegiatan yang bertentangan dengan fungsi lindung kawasan dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan persetujuan pengelolaan.
Terkait usulan penetapan Gunung Wayang sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kemenhut menyatakan bahwa proses tersebut masih berjalan. Kajian teknis rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2026.
Kemenhut menegaskan bahwa Surat Keputusan Hutan Desa tidak membatalkan maupun menghambat proses usulan Tahura Gunung Wayang. Penyesuaian kebijakan akan dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi kajian teknis yang disusun oleh Tim Terpadu.
Kementerian Kehutanan menyatakan menghormati aspirasi publik dan membuka ruang dialog dengan berbagai pihak. Kemenhut juga siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat guna memastikan fungsi lindung kawasan Gunung Wayang tetap terjaga.
Editor: Redaksi TVRINews


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5459126/original/047027300_1767153687-dj_don.jpg)

