Pantau - Transformasi digital melalui kecerdasan buatan (AI) dinilai telah mengganggu logika konvensional ketenagakerjaan dan perpajakan yang selama ini bertumpu pada jam kerja manusia.
Dalam telaahnya, Dr Aswin Rivai menyebut bahwa ketimpangan antara waktu kerja dan nilai tambah ekonomi akibat otomatisasi mendorong kebutuhan mendesak untuk merancang kerangka fiskal baru yang mengakui waktu mesin sebagai faktor produksi.
Ia menyoroti bahwa kenaikan upah minimum sering kali dibahas sebagai solusi utama atas ketidakamanan ekonomi, namun tidak menyentuh persoalan struktural yang lebih dalam, yakni perubahan mendasar dalam cara nilai ekonomi dihasilkan.
Otomatisasi, Pajak Menyusut, dan Risiko SosialDi Indonesia, adopsi AI telah merambah sektor perbankan, logistik, manufaktur, hingga layanan publik, menyebabkan produktivitas melonjak tanpa peningkatan waktu kerja manusia.
Saat sistem fiskal masih mengandalkan pajak tenaga kerja, meningkatnya otomatisasi justru membuat basis penerimaan negara kian rapuh.
Contohnya, proses analisis kredit yang sebelumnya dikerjakan analis manusia kini diselesaikan AI dalam hitungan detik, sementara iuran sosial dan pajak penghasilan tak lagi relevan terhadap nilai tambah yang dihasilkan.
“AI tidak mengenal jam lembur, tidak menuntut cuti, dan tidak membayar iuran sosial,” tulis Aswin.
Sementara itu, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai 130 miliar dolar AS pada 2025, namun lebih dari 59 persen tenaga kerja masih berada di sektor informal.
Usulan Pajak Berbasis Jam Komputasi AIAswin mengusulkan skema pungutan baru berbasis jam komputasi AI sebagai pengganti proksi waktu kerja manusia.
Ia menolak ide "pajak robot" yang sulit diterapkan, dan lebih menyarankan sistem penghitungan berbasis input komputasi dari layanan cloud, yang secara teknis sudah mencatat penggunaan secara real time.
Sebagai ilustrasi, jika satu bank menggantikan 500 analis kredit dengan sistem AI dan nilai upah tergantikan Rp60 miliar per tahun, maka dengan penggunaan 1 juta jam-AI, nilai ekonomi per jam mencapai Rp60.000.
Bila dikenakan pungutan 10–15 persen, negara bisa memperoleh Rp6–9 miliar per tahun hanya dari satu institusi.
Jika diterapkan secara luas pada sektor perbankan, fintech, dan e-commerce, potensi penerimaannya sangat besar.
Keunggulan, Tantangan, dan Strategi ImplementasiSkema pajak jam-AI ini, menurut Aswin, memiliki beberapa keunggulan:
Menyesuaikan beban pajak dengan tingkat upah yang digantikan
Tidak menghukum inovasi, karena biaya jam-AI tetap lebih rendah
Membagi surplus teknologi lebih adil tanpa menghambat adopsi
Namun, penerapan skema ini juga menuntut pembeda antara augmentasi (AI membantu manusia) dan substitusi (AI menggantikan manusia sepenuhnya).
Ia menyarankan tarif lebih rendah untuk augmentasi (5 persen) dan lebih tinggi untuk substitusi (15 persen), agar mendorong model hibrida yang tetap melibatkan tenaga kerja manusia.
Isu lainnya adalah persaingan global, di mana layanan digital lintas negara bisa lolos dari kewajiban pajak ini.
Solusinya adalah menerapkan mekanisme penyesuaian perbatasan digital, sejalan dengan diskursus global seperti pajak ekonomi digital dan carbon border adjustment mechanism.
Aswin menyarankan agar pemerintah membentuk gugus tugas lintas kementerian, melakukan proyek percontohan di sektor padat AI, serta memastikan penerimaan dari pajak ini diarahkan ke reskilling tenaga kerja, jaminan sosial, dan pendidikan digital.
Kebutuhan Strategis, Bukan Sekadar Gagasan FuturistikAswin menutup analisanya dengan peringatan bahwa tanpa kebijakan baru, Indonesia bisa terjebak dalam kondisi ekonomi yang tumbuh melalui AI, tapi penerimaan negara stagnan dan pasar kerja makin tertekan.
"Memperdebatkan kenaikan upah minimum dari Rp4 juta menjadi Rp4,5 juta tidak akan menjawab persoalan ketika nilai tambah ekonomi dihasilkan oleh mesin yang bekerja 24 jam sehari," tulisnya.
Ia menekankan bahwa mengakui waktu mesin sebagai faktor produksi dan memajakinya secara cerdas bukanlah langkah anti-teknologi, melainkan syarat utama agar transformasi digital membawa mandat sosial dan keberlanjutan fiskal.




