Kejagung Ubah Pedoman Jaksa Menyesuaikan KUHP dan KUHAP Baru

idntimes.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menerapkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai Jumat (2/1/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah siap menerapkan KUHP dan KUHAP per pukul 00.01 WIB.

“Yang jelas Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Anang saat dihubungi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Tangani Bencana dan Tetap Terbuka pada Bantuan Publik
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Politikus PDIP soal Pilkada lewat DPRD: Cenderung Kepentingan Jangka Panjang, Konsolidasi Kekuasaan
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Ralat Istilah Uang Lelah untuk Prajurit: Tentara Tidak Boleh Lelah
• 19 jam laludisway.id
thumb
Akbar Faizal Minta Prabowo Subianto Bebaskan Laras Faizati
• 12 jam lalugenpi.co
thumb
Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Diperpanjang Tiga Hari
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.